Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia Daop I Jakarta memastikan perjalanan KA Jarak Jauh pada hari ini tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan dan telah mengalami penyesuaian guna pencegahan Covid-19.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan terkait dengan kebijakan PSBB yang kembali diterapkan di area DKI Jakarta, keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen sudah jauh berkurang jika dibandingkan dengan pada masa normal. Pada hari ini terdapat 12 perjalanan KA dari area Daop 1 Jakarta dengan 6 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen, 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 1 KA Keberangkatan dari Jakarta Kota.
“Jumlah tersebut jauh berkurang jika dibandingkan pada masa normal sebelum terjadinya pandemi yakni terdapat 71 perjalanan KA reguler per hari dari area Daop 1 Jakarta. Setelah kondisi pandemi terdapat penyesuaian perjalanan KA yang sangat dinamis setiap harinya,” jelasnya, Senin (14/9/2020).
Eva juga menekankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 sejak awal pandemi hingga kini secara konsisten terus diterapkan di stasiun dan rangkaian kereta.
“Untuk keberangkatan KA Jarak Jauh pada masa covid sejak awal sudah dilakukan pembatasan baik dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan KA dan pembatasan volume penumpang, untuk saat ini volume penumpang tetap dibatasi yakni 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk,” imbuhnya.
Daop 1 Jakarta terus berupaya menjadikan seluruh perjalanan KA sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19. Pantauan di lapangan juga berjalan baik lantaran seluruh pengguna jasa sangat kooperatif mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Protokol pencegahan Covid-19 sejauh ini sudah mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada Surat Edaran No. 14/2020 dari Kementrian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.