Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Boleh Angkut Penumpang, Driver Ojol Tetap Minta Bansos saat PSBB

Garda Indonesia menilai pemberlakuan PSBB tetap berisiko menurunkan pendapatan driver ojol kendati masih boleh mengangkut penumpang, sehingga mereka memerlukan bansos.
Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka - Bisnis.com 14 September 2020  |  15:30 WIB
Boleh Angkut Penumpang, Driver Ojol Tetap Minta Bansos saat PSBB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) tetap meminta bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kendati sudah diperbolehkan mengangkut penumpang pada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono meminta bantuan sosial tetap diberikan kepada para driver dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 saat ini, khususnya pada wilayah diberlakukannya kembali PSBB seperti di DKI Jakarta per Senin 14 September 2020.

"Kebijakan PSBB sudah pasti akan menurunkan kembali pendapatan penghasilan para pengemudi ojol sehingga adanya bansos diharapkan akan membantu meringankan beban ekonomi bagi para pengemudi ojol," jelasnya, Senin (14/9/2020).

Garda Indonesia berpesan kepada Menteri Sosial Juliari Batubara agar dapat perhatikan juga bantuan sosial bagi para pengemudi ojol sebagai pekerja lapangan yang terdampak langsung dari PSBB di DKI Jakarta maupun di wilayah lain yang memberlakukan PSBB.

Dia berharap agar Kementerian Sosial dapat salurkan paket-paket bantuan sosial lebih lanjut melalui asosiasi pengemudi ojol yang sudah memiliki basis data pengemudi yang tergabung, yang selanjutnya akan disalurkan kepada para pengemudi ojol yang berhak.

Igun menuturkan paket-paket bantuan sosial dari Presiden maupun pemerintah tidak hanya disalurkan melalui korporasi perusahaan aplikasi ojol saja seperti yang selama ini dilakukan.

"Seharusnya pemerintah juga menyalurkan kepada asosiasi yang menaungi para pengemudi ojolnya dengan basis data yang valid yang terhimpun dalam asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia agar penyaluran juga merata," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bansos Ojek Online Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top