Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memprediksi jumlah pengunjung pusat perbelanjaan akan menurun lagi sekitar 10 persen setelah Pemprov DKI memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Wakil Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja mengemukakan selama masa PSBB transisi lalu tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan rata-rata hanya sekitar 30 persen dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi Covid-19.
Dengan tidak diperbolehkannya restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine in) setelah PSBB diberlakukan kembali seperti pada 10 April lalu, menurut dia, tingkat kunjungan akan menurun lagi sekitar 10 persen sehingga menjadi 20 persen dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi.
Meski memengaruhi jumlah kunjungan pusat perbelanjaan, dia menegaskan anggota asosiasi tersebut akan mematuhi sepenuhnya keputusan Pemprov DKI menerapkan PSBB kembali.
Dia mengatakan keputusan itu merupakan langkah maksimal untuk saat ini agar kesehatan masyarakat tetap terjaga dan dunia usaha juga terselamatkan.
"Pusat perbelanjaan akan mematuhi sepenuhnya keputusan PSBB, meski tingkat kunjungan akan turun kembali akibat restoran dan kafe tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat," ujarnya.
Dia menambahkan hingga saat ini belum ada rencana perubahan jam operasional seperti biasa mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Alphonsus menjamin pengelola pusat perbelanjaan akan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, lebih disiplin, dan lebih konsisten. Salah satunya adalah memberlakukan batasan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung yang berada di lokasi pada waktu bersamaan.
Pihaknya juga selalu melakukan evaluasi setiap saat dan dapat memberlakukan pembatasan tambahan.
Dia pun tak menampik adanya PSBB berdampak pada bisnis pusat perbelanjaan. Saat ini pusat perbelanjaan sudah tak bisa lagi melakukan efisiensi karena sudah hampir 6 bulan melakukannya.
Namun demikian, para pemilik pusat perbelanjaan telah memberikan relaksasi kepada para penyewa tenant yang terdampak pandemi Covid-19.
“Tidak ada lagi yang bisa diefisienkan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan agar pemerintah dapat segera merealisasikan stimulus dan relaksasi untuk pusat perbelanjaan," tutur Alphonsus.
Secara terpsaih, Ketua Umum DPP Paulus Realestat Indonesia (REI) Totok Lusida mendukung keputusan Pemprov DKI yang membolehkan pusat perbelanjaan tetap buka di tengah kebijakan PSBB karena membuat pusat perbelanjaan tetap dapat hidup di tengah tekanan Covid-19.
"Pemerintah juga dapat memberi sanksi bagi pusat perbelanjaan yang tak menerapkan protokol kesehatan, bermasker, jaga jarak, dan membatasi kapasitas pengunjung. Ya sama-sama, kami bisa survive dan Covid-19 dapat teratasi," ujarnya.
Dia berharap pemerintah dapat memberikan relaksasi untuk pengusaha pusat perbelanjaan dan hotel serta properti lainnya yang saat ini daya tahannya semakin menipis akibat pandemi.