Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peredaran Rokok Ilegal Marak, Ini Modus dan Mereknya

Survey UGM, peredaran rokok ilegal secara nasional terus mengalami penurunan. Pada tahun 2016 mencapai 12.1 persen, kemudian turun pada 2018 menjadi 7 persen.
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menindak peredaran rokok illegal yang dianggap mengganggu penerimaan negara.

Kendati demikian, otoritas kerap direpotkan karena para pelaku peredaran rokok illegal tak kalah gesit. Berbagai modus diterapkan, berjenis merkpun digunakan.

Lantas berapa banyak sih jumlah rokok illegal yang beredar di Indonesia?

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa berdasarkan survey UGM, peredaran rokok ilegal secara nasional terus mengalami penurunan. Pada tahun 2016 mencapai 12.1 persen, kemudian turun pada 2018 menjadi 7 persen.

Bea Cukai secara internal juga melakukan survey dengan metode serupa, didapatkan angka peredaran rokok illegal pada tahun 2017 mencapai 10.9 persen dan pada 2019 turun menjadi 3 persen.

Seiring dengan upaya massif yang kami lakukan bersama dengan seluruh pihak, baik upaya pencegahan maupun penegakan hukum, pihaknya berharap dalam survey UGM tahun 2020 ini, angka peredaran rokok illegal kembali turun dan sesuai dengan target yaitu dalam kisaran 1 persen.

Sejak Januari hingga Agustus 2020, di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil mengamankan rokok illegal sebanyak 32,5 juta batang. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 30,68 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2019, dimana rokok illegal yang berhasil diamankan mencapai 46,89 juta batang.

Modus peredaran rokok illegal menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho sangat beragam.

Dari sisi pelanggarannya, pada umumnya merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan. Kemudian dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan “jempel” yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai.

Selain itu, otoritas mencatat pelanggaran lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya. "Misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis SKT digunakan untuk rokok jenis SKM," ujarnya.

Sementara dari sisi distribusi dan pengiriman, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus AKAP, bahkan medistribusikannya di pedagang-pedangang kecil di pasar.

Penggunaan truk barang menjadi yang paling sering digunakan. Cara mengangkutnyapun bermacam-macam ada yang memuat secara penuh dalam truk dengan ditutupi terpal atau penutup lainnya, ada yang memuat bersamaan dengan barang lain seperti buah-buahan, mebel yang digunakan untuk menutupi muatan rokoknya. Ada juga yang mengemas rokok tersebut dalam bentuk barang lain seperti pigura, dimasukkan dalam peti palet dan lainnya.

Arif mengungkapkan bahwa merek yang sering digunakan pelaku peredaran rokok illegal sangat beragam dan kebanyakan namanya tidak terkenal. 10 merek yang paling banyak digunakan akhir-akhir ini adalah Luffman Merah, Luffman, Luffman Silver, Coffee Stick, Luffman Light, Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura dan Laris Brow.

Merek lainnya juga ada dalam jumlah lebih sedikit seperti L4 Bold, Sekar Madu SMD, Laris Brow, SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Afirca Ice Jack dan asih banyak lagi. Rokok illegal dengan menggunakan merel-merek tersebut banyak beredar di luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Sebelumnya, Kanwil DJBC Banten, pada Selasa (8/9/2020), menindak truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 8929 PP di Rest Area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Adapun, barang bukti berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek “X Bold” sebanyak 208.000 batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Surya Galaxy” sebanyak 280.000 batang.

Selain melakukan penindakan, Kanwil DJBC Banten juga melaksanakan giat Operasi Pasar dan Sosialisasi rokok illegal terhadap toko – toko yang menjual rokok. Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 25 Agustus 2020 ini fokus untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat provinsi Banten.

Kanwil DJBC Banten bersama dengan KPPBC TMP A Tangerang dan KPPBC TMP Merak melakukan kegiatan tersebut terhadap 916 Desa yang berada di Provinsi Banten. Atas kegiatan tersebut, dilakukan penindakan terhadap 193 toko yang menyediakan atau menjual rokok ilegal berupa rokok dilekati pita cukai dan rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten, Zaky Firmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper