Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2019 diklaim sudah mampu memberikan unsur keadilan dan transparansi dalam hubungan kemitraan antara mitra driver dan perusahaan aplikasi.
Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) melakukan riset kepada 3,200 mitra roda dua Grab dan Gojek dengan pembagian 1,600 untuk masing-masing perusahaan, dengan metode deskriptif pada akhir 2019, di 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya dan Makassar.
Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara mengatakan hasil survei dari mengungkapkan ada dua manfaat utama dari peraturan tersebut yang dirasakan mitra driver roda-dua yaitu peningkatan aspek keselamatan dan sistem suspensi yang lebih adil. Permenhub tersebut mengatur berbagai aspek operasional dan keselamatan bagi ojek online.
"Hasil survei mengungkapkan mayoritas mitra roda dua Gojek sebanyak 82 persen menganggap sistem suspensi yang ada di perusahaan asal Indonesia itu lebih adil setelah adanya peraturan," kata Rumayya, Rabu (9/9/2020).
Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan mitra roda dua Grab sebesar 76 persen yang merasa sistem suspensi di perusahaan asal Singapura tersebut lebih adil setelah adanya peraturan.
Tidak hanya itu, lanjutnya, 71 persen mitra roda-dua Gojek dan 54 persen mitra roda-dua Grab juga menganggap aplikator transparan terkait aturan suspensi sejak berlakunya Permenhub tersebut.
Baca Juga
Dia mengatakan pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam Permenhub tersebut, dan tingginya kepercayaan mitra driver roda dua, baik Gojek dan Grab, bahwa peraturan tersebut telah menciptakan sistem yang adil untuk mereka adalah sebuah dampak positif yang patut diapresiasi.
Apalagi, terangnya, model kemitraan dan suspensi ini termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda-dua selain urusan tarif.