Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menambah daftar pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas praktik jual beli barang dan jasa digital di Indonesia.
Dengan penambahan 12 perusahaan, maka total pemungut PPN di Tanah Air telah mencapai 28 perusahaan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka dalam pemungtan PPN.
"Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," kata Yoga, Selasa malam (9/9/2020).
Berikut ini, daftar 12 perusahaan yang telah ditetapkan menjadi pemungut PPN per 7 September 2020 :
• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia
Sementara itu, ini adalah daftar 10 perusahaan yang sudah ditunjuk pada gelombang kedua:
- Facebook Ireland Ltd.
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- com Services LLC
- Audible, Inc.
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Berikut ini, 6 perusahaan yang ditunjuk pda gelombang pertama:
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V.
- Spotify AB.