Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas global perlu memfokuskan instrumen kebijakan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Setelah pemulihan benar- benar terjadi, negara yang terdampak pandemi Covid-19 segera mentransformasikan perekonomiannya ke arah yang lebih inklusif.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint Amans dalam publikasi terbarunya terkait Tax Reform Policy 2020.
"Daripada hanya kembali ke bisnis seperti biasa, pemerintah harus memanfaatkan peluang untuk membangun ekonomi yang lebih inklusif dan lebih tangguh, ”kata Pascal seperti dikutip Bisnis, Selasa (8/9/2020).
Pascal menyebut salah satu kebijakan yang harus segera diprioritaskan adalah reformasi pajak lingkungan dan kebijakan perpajakan untuk mengatasi ketimpangan.
Meningkatnya tekanan pada keuangan publik serta meningkatnya permintaan untuk pembagian beban yang lebih adil, menurutnya juga harus memberikan dorongan baru untuk mencapai kesepakatan tentang perpajakan digital.
Baca Juga
"Kerja sama pajak akan menjadi lebih penting untuk mencegah sengketa pajak berubah menjadi perang perdagangan, yang akan merugikan pemulihan pada saat ekonomi global paling tidak mampu," imbuhnya.
Tax Reform Policy 2020 yang dipublikasikan belum lama ini juga memberikan gambaran umum tentang reformasi yang diperkenalkan sebelum krisis Covid-19.
Salah satunya terkait kelanjutan dari sejumlah tren mulai dari pengurangan PPh pribadi untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah serta stabilisasi tarif standar pajak pertambahan nilai (PPN) yang diamati di banyak negara.
"Tarif pajak perusahaan terus menurun, tetapi lebih cepat dari tahun 2019," tulis laporan itu.
Adapun, bidang-bidang yang menunjukkan kemajuan yang jelas telah dibuat mencakup reformasi untuk memastikan pemungutan PPN atas penjualan barang, jasa, dan barang tak berwujud secara online berjalan efektif.
Selain itu, penerapan langkah-langkah yang sejalan dengan Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS juga perlu digalakan untuk melindungi basis pajak perusahaan terhadap penghindaran pajak internasional.
Sayangnya, progres penerapan pajak terkait lingkungan berjalan lambat. Reformasi pajak lingkungan hanya terkonsentrasi di sejumlah kecil negara, itupun cakupannya terbatas