Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menyelenggarakan bimbingan teknis dan pelatihan tentang regulasi dan kontrak konstruksi.
Bimbingan teknis dan pelatihan ini bertujuan mencetak tenaga-tenaga kerja terampil untuk menjadi aplikator/pembuat panel struktur Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) yang berkompeten.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto mengatakan dengan bimbingan teknis dan pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman tenaga kerja konstruksi.
“Saat ini sudah terbit Peraturan Menteri No. 14/2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang melatarbelakangi para penyedia dalam memahami pelaksanaan hak dan kewajiban di kontrak pekerjaan konstruksi. Kontrak konstruksi menjadi salah satu faktor penting demi terciptanya tertib penyelenggaraan kontruksi,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (7/9/2020).
Dia menambahkan sejalan dengan perkembangan teknologi, pihaknya bertransformasi dan bersinergi dengan digitalisasi 4.0, sehingga kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan dilakukan secara daring tanpa mengurangi kualitas kegiatan.
Terdapat beberapa keunggulan yang didapat dari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi secara daring, yaitu efisien, dapat dilaksanakan tanpa mempertimbangkan jarak lokasi peserta dengan penyelenggara, dan sertifikat dapat diterima secara digital.
Selain itu, data lebih akurat karena tercatat dalam sistem, dan terverikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), proses dilakukan secara terstruktur, sehingga setiap langkah dapat dilihat secara online.
“Bagi peserta yang melakukan pelatihan dan bimbingan teknis secara tatap muka, tidak bosan saya untuk mengingatkan agar selalu mengikuti protokol kesehatan yang sudah diterapkan pemerintah, guna menjaga keamanan dan kesehatan kita bersama. Selalu jaga kebersihan dan kesehatan,” ujar Trisasongko.