Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapasitas Fiskal Tinggi, 4 Provinsi Ini Punya Batas Maksimal Defisit 5,8 Persen

Pemerintah menjelaskan bahwa ruang defisit dalam APBD 2021 ini dibiayai oleh pinjaman daerah dan pinjaman daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) saat memberikan pengarahan kepada para pejabat Pemprov Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/2/2020)./ ANTARA - R. Rekotomo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) saat memberikan pengarahan kepada para pejabat Pemprov Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/2/2020)./ ANTARA - R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas maksimal defisit APBD 2021 di empat provinsi yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah mencapai 5,8 persen dari proyeksi pendapatan daerah tahun 2021.

Penetapan ini dilakukan setelah pemerintah kembali menempatkan empat provinsi utama di Pulau Jawa ini secara berturut - turut memiliki kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat tinggi.

"Batas maksimal defisit sebesar 5,8 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2021 untuk kategori sangat tinggi," tulis penjelasan PMK No.121/2020 yang dikutip Bisnis, Senin (7/9/2020).

Pemerintah menjelaskan bahwa ruang defisit dalam APBD 2021 ini dibiayai oleh pinjaman daerah dan pinjaman daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Adapun selain empat daerah tersebut, defisit 5,6 persen dari pendapatan daerah ditetapkan kepada daerah yang memiliki KFD tinggi, 5,4 persen untuk KFD sedang, 5,2 persen untuk ketegori rendah, dan 5 persen untuk kategori rendah.

Pemerintah menegaskan bahwa batas maksimal defisit APBD Tahun 2021 menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2021.

Pemerintah kembali merilis peta kapasitas fiskal daerah (KFD) yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.07/2020.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah masih mencatat empat provinsi di Pulau Jawa yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki indeks kapasitas fiskal sangat tinggi.

Indeks ini sekaligus menunjukkan bahwa daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang cukup tinggi masih didominasi provinsi-provinsi yang berlokasi di Pulau Jawa.

Sementara, untuk indeks di bawahnya yakni tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah, jumlahnya cenderung fluktuatif. Terutama di beberapa provinsi yang sangat tergantung terhadap sektor komoditas.

Ada provinsi yang tahun lalu memperoleh indeks sangat rendah, tahun ini naik kelas menjadi indeks rendah. Sementara adapula provinsi yang sebelumnya memperoleh indeks rendah turun kasta menjadi sangat rendah.

Dalam beleid yang diundangkan tanggal 1 September 2020 itu, daerah yang memiliki KFD tinggi sebanyak 5 daerah, delapan provinsi berstatus sedang, 8 berstatus rendah, sementara 9 lainnya berstatus sangat rendah.

Adapun rumus penghitungan KFD ini adalah dengan pendapatan yang dikurangi oleh [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] atau KFD = pendataan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu].

Peta KFD biasanya digunakan pemerintah pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah; penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper