Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Pengambilan Keputusan KSSK Dikaji, Masalah Kepastian Hukum Jadi Soal

Aspek pengambilan keputusan juga jadi bagian dari bahan kajian dalam menjaga stabilitas keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah mengkaji sistem pengambilan keputusan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat ini.

Sri Mulyani mengungkapkan, sejauh ini upaya KSSK dalam menjaga stabilitas keuangan mampu mengurangi dampak besar pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

“Namun, kendala landasan hukum yg tidak lengkap, tidak sinkron, dan kurang andal dalam menangani masalah di industri bank dan nonbank akan mengganggu sektor keuangan,” ungkapnya dalam keterangan pers terkait Reformasi Sistem Keuangan, Jumat (4/9/2020).

Oleh karena itu, penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan perlu segera dilakukan dengan hati-hati, dan teliti, dengan fokus mempersiapkan diri dalam

Untuk itu, pemerintah kini tengah melakukan kajian untk penguatan kerangka kerja sistem keuangan. Hal ini dilakukan agar langkah-langkah penanganan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar finansial dapat ditangani secara lebih efektif dan dapat diandalkan.

“Kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keadaan sektor keuangan saat ini dan dilakukan penilaian forward looking, temasuk pada simulasi penanganan krisis secara berkala oleh KSSK,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan dalam pengambilan keputusan juga jadi bagian dari bahan kajian dalam menjaga stabilitas keuangan. Selain itu, penguatan ini juga menjadi langkah mencapai kepastian hukum dan meningkatkan keyakinan KSSK dalam mengambil keputusan.

“Penguatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kebijakan instrumen yg dimiliki KSSK dalam mengantipasi dan menangani permasalahan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” lanjutnya.

Kajian ini sendiri menjadi salah satu bagian dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan di tengah krisis Covid-19.

Perppu ini dibuat dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 ini terhadap masyarakat yang dapat berimplikasi ke keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah mengkaji semua perangkat hukum yang ada, mulai dari UU Bank Indonesia (BI), OJK dan LPS, perbankan hingga PPKSK, untuk mengukur ketahanan dalam menghadapi krisis ini.

Rencana tersebut akhir-akhir ini menyita perhatian publik dengan kekhawatiran yang mucul terutama pada independensi Bank Indonesia dan rencana pemindahan pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Sentral.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper