Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biar Tidak Molor, Persiapan Proses KPBU Bandara Harus Matang

Jaringan Penerbangan Indonesia menilai masa persiapan menjadi kunci agar proses KPBU suatu proyek infrastruktur tidak mundur dari target.
Penumpang turun dari pesawat NAM Air Boeing 737 500 rute Denpasar - Labuan Bajo./Bisnis.com-Natalia Indah Kartikaningrum
Penumpang turun dari pesawat NAM Air Boeing 737 500 rute Denpasar - Labuan Bajo./Bisnis.com-Natalia Indah Kartikaningrum

Bisnis.com, JAKARTA - Evaluasi dan perpanjangan masa persiapan proyek Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) bandara diperlukan supaya proyek tersebut tidak banyak mengalami kemunduran ketika telah ditetapkan pemenangnya di tengah pandemi Covid-19.

Pengamat dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman mengatakan perpanjangan masa persiapan proyek merupakan opsi yang dapat diambil apabila ingin memperoleh hasil yang terbaik ketimbang pada pelaksanaannya tidak mengalami kemajuan signifikan.

“Sebetulnya jangka panjang, KPBU bandara di Indonesia masih menarik. Namun secara jangka pendeknya sih ya, karena pandemi [Covid-19] ini semuanya kacau,” jelasnya, Senin (1/10/2020).

Selain itu, menurutnya saat ini sejumlah kebijakan yang diperlukan untuk menarik para investor di sektor ini masih terkait dengan insentif perpajakan. Keringanan pajak ini mencakup semua item yang menghindari pajak, termasuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau kredit pajak.

“Di luar itu, ya memang tidak banyak yang bisa dilakukan karena situasi dan kondisinya berada di luar kendali ranah penerbangan dan investasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, konsorsium pemenang proyek KPBU Bandara Komodo di Labuan Bajo juga telah mengajukan usulan untuk menyesuaikan kembali jadwal financial closing akibat terdampak pandemi Covid-19.

PT Cinta Airport Flores [CAF] yang merupakan konsorsium Cardig Air Service dengan Changi Airport International perlu melakukan penyesuaian dengan kondisi trafik penerbangan yang juga turun akibat pandemi.

Di sisi lain, sesuai dengan Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dalam hal ini Kemenhub dapat memundurkan effective date atau tanggal efektif kerja sama.

Pemunduran jadwal tersebut dapat dilakukan ketika tidak tercapainya financial close, dapat ditunda selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper