Bisnis.com, JAKARTA - Pihak swasta dan asing kini bisa menggunakan barang milik negara (BMN) dengan skema dan mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.135/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara atau BMN yang mulai berlaku sejak Senin (31/8/2020).
Dalam beleid baru yang dikutip Selasa (1/9/2020), pemerintah membangi swasta atau dalam skema tertentu asing, dapat menggunakan barang milik negara dengan setidaknya empat macam skema.
Pertama, adalah sewa BMN. Sektor swasta yang bisa memanfaatkan barang ini mencakup perorangan maupun badan usaha. Objek BMN yang disewakan kepada swasta, termasuk korporasi, bisa tanah atau bangunan maupun selain jenis objek BMN tersebut dengan rentang waktu sewa selama 5 tahun (bisa diperpanjang).
Kedua, kerja sama pemanfaatan atau KSP. Skema KSP ini hanya diberikan kepada BUMN, BUMD dan swasta non perorangan. Salah satu pemanfaatan KSP bisa terkait dengan proyek infrastruktur dengan maksimal KSP selama 30 tahun.
Adapun kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat
Baca Juga
ditetapkan paling rendah sebesar 10 persen dan paling tinggi sebesar 70 persen dari hasil perhitungan tim KSP.
Ketiga, kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pihak selain pemerintah yang bisa memanfaatkan BMN dengan skema ini adalah swasta dan asing.
Beleid ini menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan aset berupa BMN untuk proses pembangunan infrastruktur. Sementara mitra KSPI dari swasta maupun asing bisa memanfaatkan BMN untuk pembangunan infrastuktur dengan masa pemanfaatan paling lama 50 tahun.
Keempat, kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (Ketupi). Pihak yang melaksanakan Ketupi adalah BLU & PJPB. Sementara mitranya bisa dari korporasi maupun asing.
Skema Ketupi dapat dilakukan terhadap BMN infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus; infrastruktur jalan tol; infrastruktur sumber daya air; infrastruktur air minum; infrastruktur sistem pengelolaan air limbah; infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; infrastruktur telekomunikasi dan informatika; infrastruktur ketenagalistrikan; dan infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.