Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Targetkan Seluruh Bidang Tanah Terdaftar pada 2024

Dokumen pertanahan diharapkan semuanya diarahkan ke digitalisasi dan jaminan buat investasi sebagai prediktabilitas.
Wamen Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra (kanan) bersama Wali Kota Malang Sutiaji kiri di sela-sela penyerahan sertifikat di Malang, Selasa (1/9/2020). Istimewa
Wamen Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra (kanan) bersama Wali Kota Malang Sutiaji kiri di sela-sela penyerahan sertifikat di Malang, Selasa (1/9/2020). Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah terdaftar di 2024, sebuah tantangan sebagai bangsa.

Wamen Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra menegaskan dokumen pertanahan diharapkan semuanya diarahkan ke digitalisasi dan jaminan buat investasi sebagai prediktabilitas.

“2024 seluruh bidang tanah di negeri ini terdaftar, karena tantangan kita sebagai bangsa,” ujarnya di sela-sela penyerahan sertifikat di Malang, Selasa (1/9/2020).

Pemerintah Kota Malang, kata Wali Kota Malang Sutiaji, bekerja sama dan berkolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan digitalisasi.

“Insyaallah 2021 sudah berbasis digital semua, sebagaimana target dari pusat yang menyebut seluruh kota di Jatim harus sudah terdata secara digital," ujarnya.

Sutiaji menilai sertifikat hak atas tanah sangat dulu. Dulu masalah tanah ini tidak banyak dipikirkan, tapi ke depan dan hari ini sudah mulai ada kesadaran bahwa bukti kepemilikan menjadi sebuah keharusan kita semua untuk kita pegang supaya kelak tidak akan menjadi chaos dan tidak terjadi konflik sosial.

Dia juga menyampaikan salah satu problem di Kota Malang adalah pelimpahan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) dari pengembang. Rata-rata para pengembang tidak mau menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah kota, alasannya belum selesai site plan-nya.

“Ini akan terjadi permasalahan, untuk itu mohon ada regulasi yang lebih menguntungkan untuk masyarakat, “ ujarnya.

Ketika fasum dan fasos belum diserahkan pada pemerintah, maka tidak bisa dimanfaatkan pemda dengan menggunakan dana APBD. Karena itulah, masayarakat dirugikan karena fasum dan fasosnya menjadi terlantar.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper