Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Bagi Hasil, Kurang Bayar Pemerintah Capai Rp38,8 Triliun

Kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 terdiri atas kurang bayar DBH PPh, DBH PBB, DBH cukai hasil tembakau, dan DBH sumber daya alam (SDA) minerba.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan terbaru terkait penetapan kurang bayar atau lebih bayar dana bagi hasil, DBH, tahun 2020.

Dalam PMK No.113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun 2020, pemerintah membagi kurang bayar dan lebih bayar dalam empat aspek.

Pertama, kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 sebesar Rp38,8 triliun yang terdiri atas kurang bayar DBH PPh senilai Rp13,7 triliun, DBH PBB senilai Rp8,4 triliun, DBH cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp116 miliar, dan DBH sumber daya alam (SDA) minerba Rp7,3 triliun.

Selain itu, melalui kebijakan tersebut pemerintah juga menetapkan jenis kurang bayar DBH lainnya misalnya DBH SDA panas bumi Rp1,05 triliun, DBH SDA migas Rp7,4 triliun, hingga DBH SDA perikanan senilai Rp116,7 miliar.

Kedua, lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebesar Rp5,49 triliun. Sementara tahun 2019 senilai Rp1,05 triliun.

Terkait penyelesaian kurang bayar DBH, pemerintah menyebutkan bahwa proses penyelesaian kurang bayar DBH akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan menyesuaikan kebijakan penyaluran sementari alokasi DBH tahun anggatan 2019 terkait penanganan pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper