Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Hasil Tembakau Bakal Bisa Dipakai Jadi Subsidi Peserta BPJS Kelas III

Dengan adanya Perpres No. 64/2020, Kementerian Keuangan ke depan akan mengatur ulang mengenai penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh Pemda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Dengan adanya Perpres No. 64/2020, Kementerian Keuangan akan mengatur ulang mengenai penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2020, sebanyak 50 persen dari DBH CHT yang diterima pada tahun berjalan dan sisa DBH CHT tahun selanjutnya wajib digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN). Hal ini juga termasuk untuk membayar iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD.

Namun, dengan keluarnya Perpres baru No. 64/2020 dan dihapusnya istilah PBI APBD, maka ke depan pemerintah daerah (Pemda) akan diwajibkan untuk menggunakan dana tersebut untuk mensubsidi iuran BPJS peserta mandiri khususnya peserta bukan penerima upah (PBPU)  kelas III.  

"Pemda bisa mendaftarkan penduduknya, tapi masuknya ke segmen PBPU kelas III .Aturan detilnya nanti di-PMK," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kamis (14/5/2020).

Meski demikian, daerah yang memiliki kemampuan fiskal tinggi masih diperbolehkan untuk turut serta membayar PBI, seperti DKI Jakarta yang mendaftarkan hampir semua penduduknya dalam PBI APBD.

Oleh karena ketimpangan kemampuan fiskal antardaerah tersebut, penduduk yang didaftarkan pada PBI APBD selama ini sangat bervariasi dan sangat tergantung pada kapasitas fiskal masing-masing pemda.

Ke depan, peserta PBI adalah hanya 40% penduduk terbawah dan semua orang yang termasuk dalam DTKS pasti akan menjadi peserta PBI.

Bila termasuk dalam DTKS, maka orang ini dapat dipastikan bisa mendapatkan PKH dan kartu sembako sekaligus. "Ke depan yang penting adalah penyelesaian persoalan database masyarakat," kata Kunto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper