Bisnis.com, JAKARTA - Dengan adanya Perpres No. 64/2020, Kementerian Keuangan akan mengatur ulang mengenai penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2020, sebanyak 50 persen dari DBH CHT yang diterima pada tahun berjalan dan sisa DBH CHT tahun selanjutnya wajib digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN). Hal ini juga termasuk untuk membayar iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD.
Namun, dengan keluarnya Perpres baru No. 64/2020 dan dihapusnya istilah PBI APBD, maka ke depan pemerintah daerah (Pemda) akan diwajibkan untuk menggunakan dana tersebut untuk mensubsidi iuran BPJS peserta mandiri khususnya peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III.
"Pemda bisa mendaftarkan penduduknya, tapi masuknya ke segmen PBPU kelas III .Aturan detilnya nanti di-PMK," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kamis (14/5/2020).
Meski demikian, daerah yang memiliki kemampuan fiskal tinggi masih diperbolehkan untuk turut serta membayar PBI, seperti DKI Jakarta yang mendaftarkan hampir semua penduduknya dalam PBI APBD.
Oleh karena ketimpangan kemampuan fiskal antardaerah tersebut, penduduk yang didaftarkan pada PBI APBD selama ini sangat bervariasi dan sangat tergantung pada kapasitas fiskal masing-masing pemda.
Ke depan, peserta PBI adalah hanya 40% penduduk terbawah dan semua orang yang termasuk dalam DTKS pasti akan menjadi peserta PBI.
Bila termasuk dalam DTKS, maka orang ini dapat dipastikan bisa mendapatkan PKH dan kartu sembako sekaligus. "Ke depan yang penting adalah penyelesaian persoalan database masyarakat," kata Kunto.