Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Perusahaan PKP2B Ajukan Perpanjangan Jadi IUPK

Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi terhadap tiga perusahaan PKP2B yang mengajukan perpanjangan menjadi IUPK.
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga Agustus 2020, terdapat tiga perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Baru Bara (PKP2B) yang mengajukan permohonan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melanjutkan operasi.

Berdasarkan bahan paparan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPRI RI, Kamis (27/8/2020), dari tujuh perusahaan PKP2B yang akan habis masa kontrak, tiga perusahaan yang telah mengajukan perpanjangan adalah PT Arutmin Indonesia pada 24 Oktober 2019, PT Kaltim Prima Coal pada 30 Maret 2020, dan yang terbaru PT Multi Harapan Utama pada 29 Juni 2020.

Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi permohonan ketiga perusahaan tersebut. Untuk PT Arutmin Indonesia, Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi atas dokumen permohonan dan kinerja perusahaan. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Arutmin dinilai baik. Saat ini, Kementerian ESDM tengah melaukan proses evaluasi rencana pengembangan seluruh wilayah (RPSW) Arutmin.

Adapun, untuk PT Kaltim Prima Coal dan PT Multi Harapan Utama, Kementerian ESDM sedang melakukan evaluasi dokumen permohonan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin memaparkan berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang No. 3/2020 (UU Minerba), pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.

"Kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara," ujarnya.

Dia menuturkan, Menteri ESDM dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi mempertimbangkan sejumlah aspke, yakni keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan dalam rangka konservasi, serta kepentingan nasional.

"Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK apabila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik," katanya.

Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman meminta Kementerian ESDM segera memberikan kepastian mengenai perpanjangan kontrak tersebut. Sebab, menurutnya, salah satu tujuan DPR mendorong percepatan pembahasan UU Minerba adalah untuk memberikan kepastian investasi bagi pengusaha yang bisa meningkatkan potensi pendapatan negara serta jaminan lapangan kerja.

"Kepastian hukum, lapangan pekerjaan, dan pendapatan negara kata kuncinya ada di tujuh (PKP2B) ini. Jauh-jauh hari harus diberi kepastian. Kalau memang ada beberapa hal, misal menunggu PP (Peraturan Pemerintah) perlu dicari langkah solusi agar ada pegangan jaminan," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RIAwang Faroek Ishak meminta agar Kementerian ESDM mempertimbangkan evaluasi permohonan perpanjangan.

"Dari tujuh PKP2B kalau saya jumlahkan wilayahnya luasnya luar biasa. Ini mohon dapat dipertimbangkan pada proses evaluasi permohonan perpanjangan kalau mereka mengajukan. Saya kira banyak sekali yang tumpang tindah dengan lahan produktif untuk pertanian dan kawasan konservasi," kata Awang.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM agar dalam melakukan evaluasi perpanjangan KK dan PKP2B, masalah luas wilayah, kewajiban reklamasi, dan realiasai pembangunan smelter dikaitkan dengan progres pembangunan smelter harus menjadi salah satu dasar dalam memberikan kepastian perpanjangan IUP,KK, dan PKP2B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper