Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat, Subsidi Gaji Disalurkan Lewat 4 Bank Ini

Pada hari ini, Kamis (27/8/2020), pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji melalui rekening pribadi penerima manfaat, tetapi belum seluruhnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA Pencairan subsidi gaji sebagai bagian dari penyaluran bantuan subsidi gaji tahap pertama bisa dicairkan di empat bank milik BUMN.

Pada hari ini, Kamis (27/8/2020), pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji melalui rekening pribadi penerima manfaat, tetapi belum seluruhnya.

Pencairan bisa dilakukan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

“Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam himbara dan akan ditransfer lsg ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida dalam peluncuran Program Subsidi Gaji di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Adapun, pencairan tahap I senilai Rp1,2 juta dari total subsidi Rp2,4 juta yang dianggarkan pemerintah. Setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan uang sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.  

Dari total 2,5 juta penerima gelombang pertama, sebanyak 700.000 lebih berada di rekening Bank Mandiri. Kemudian sebanyak lebih dari 900.000 berada di BNI, sedangkan BRI dan BTN masing-masing melaporkan sekitar 600.000 rekening dan 200.000 rekening.

Berdasarkan Permenaker nomor 14 tahun 2020, syarat penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Kemudian pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper