Bisnis.com, JAKARTA - Mekanisme penyaluran subsidi gaji secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dipertanyakan.
Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (26/8/2020), anggota dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan pembayaran subsidi gaji secara bertahap kepada 2,5 juta pekerja penerima upah.
"Kenapa mesti dicicil? Kalau karena pendataan yang lama, bisa-bisa distribusinya nanti juga lama," ujar Saleh.
Seperti diketahui, anggaran subsidi gaji secara resmi akan dicairkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020) sesuai dengan agenda pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama dengan jumlah penerima sebanyak 2,5 juta tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran dilakukan secara bertahap untuk menjaga ketertiban administrasi. Menjaga ketertiban administrasi, jelasnya, lebih mudah jika penyaluran dilakukan secara bertahap dalam jumlah yang lebih kecil.
Baca Juga
"Penyaluran disalurkan secara bertahap karena alasan ketertiban administrasi," ujar Ida.
Dalam pelaksanaannya, kata Ida, proses realisasi subsidi kerja senilai Rp600.000 akan disalurkan kepada 2,5 juta penerima setiap pekan sampai dengan akhir September 2020.
Adapun, tata cara pemberian bantuan subsidi gaji terdiri atas sejumlah proses; pertama, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan subsidi gaji melalui bank penyalur.
Kedua, proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank kepada rekening penerima bantuan dan akan dilakukan secara bertahap.
Dalam hal terdapat sisa dana bantuan dari pemerintah kepada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, maka sisa dana akan disetor kembali ke kas negara.