Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran subsidi gaji resmi dicairkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020) sesuai dengan agenda pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama dengan jumlah penerima sebanyak 2,5 juta tersebut.
"Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," ujar Ida dalam Rapat Kerja di DPR RI, Rabu (26/8/2020).
Adapun, BPJS Ketenagakerjaan telah data calon penerima bantuan subsidi gaji sebanyak 2,5 juta peserta kepada Kementerian pada 24 Agusts 2020.
Perlu diketahui, tata cara pemberian bantuan subsidi gaji terdiri atas sejumlah proses; pertama, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan subsidi gaji melalui bank penyalur.
Kedua, proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank kepada rekening penerima bantuan dan akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam hal terdapat sisa dana bantuan dari pemerintah kepada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, maka sisa dana akan disetor kembali ke kas negara.