Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan selisih anggaran subsidi kerja senilai Rp129 miliar tidak akan diselewengkan.
Dia menjelaskan selisih anggaran yang disiapkan sebagai dana cadangan tersebut dialokasikan untuk biaya transfer antar bank yang bukan merupakan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam hal terdapat sisa dana bantuan dari pemerintah kepada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, maka sisa dana cadangan tersebut akan disetor kembali ke kas negara.
"Dana cadangan itu tidak akan mampir ke mana-mana. Kami hanya fasilitator. Kalau ada sisa pasti dikembalikan ke kas negara," ujar Ida dalam Rapat Kerja di DPR RI, Rabu (26/8/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya. anggaran subsidi gaji resmi dicairkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020) sesuai dengan agenda pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama dengan jumlah penerima sebanyak 2,5 juta tersebut.
"Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," ujar Ida.
Baca Juga
Adapun, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data calon penerima bantuan subsidi gaji sebanyak 2,5 juta peserta kepada Kementerian pada 24 Agustus 2020 lalu.
Perlu diketahui, tata cara pemberian bantuan subsidi gaji terdiri atas sejumlah proses; pertama, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan subsidi gaji melalui bank penyalur.
Kedua, proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank kepada rekening penerima bantuan dan akan dilakukan secara bertahap.