Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas telah memasuki fase harmonisasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan tersebut rencananya mulai berlaku pada Agustus 2020 mendatang.
"Untuk teman-teman media, PPN bahan baku kertas [akan] ditanggung pemerintah per Agustus [2020]. PMK sudah diharominisasi," ujar Sri dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Pemberian insentif tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani pada saat membahas masalah disinformasi yang kian marak di media-media mainstream dan diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk memperbaiki kualitas informasi di Tanah Air.
Selain berencana membebaskan PPN bahan baku kertas, pemerintah akan memberikan penyesuaian pembayaran listik bagi dunia industri, termasuk media massa. Pembayaran listrik, kata Sri, sesuai dengan pemakaian.
Selanjutnya, peraturan pemerintah (PP) terkait dengan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa saat ini masih dalam proses penyelesaian. “Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga bisa meringankan,” lanjutnya.
Baca Juga
Namun demikian, mengenai insentif berupa BPJS kesehatan, Sri Mulyani belum dapat memberikan keputusan serta penjelasan detail akibat kondisi BPJS Kesehatan sendiri masih memerlukan perhatian.
Sementara untuk pajak penghasilan (PPh), pemerintah menurunkan biaya yang dibayarkan hingga 50 persen sebagai respons terhadap keperluan-keperluan industri media massa.