Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani : Pemerintah Tanggung PPN Bahan Baku Kertas Industri Media

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan bilai (PPN) bahan baku kertas telah memasuki fase harmonisasi.
Pabrik kertas. Selain berencana membebaskan PPN bahan baku kertas, pemerintah akan memberikan penyesuaian pembayaran listik bagi dunia industri, termasuk media massa. /sriwahana.id
Pabrik kertas. Selain berencana membebaskan PPN bahan baku kertas, pemerintah akan memberikan penyesuaian pembayaran listik bagi dunia industri, termasuk media massa. /sriwahana.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas telah memasuki fase harmonisasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan tersebut rencananya mulai berlaku pada Agustus 2020 mendatang.

"Untuk teman-teman media, PPN bahan baku kertas [akan] ditanggung pemerintah per Agustus [2020]. PMK sudah diharominisasi," ujar Sri dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Pemberian insentif tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani pada saat membahas masalah disinformasi yang kian marak di media-media mainstream dan diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk memperbaiki kualitas informasi di Tanah Air.

Selain berencana membebaskan PPN bahan baku kertas, pemerintah akan memberikan penyesuaian pembayaran listik bagi dunia industri, termasuk media massa. Pembayaran listrik, kata Sri, sesuai dengan pemakaian.

Selanjutnya, peraturan pemerintah (PP) terkait dengan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa saat ini masih dalam proses penyelesaian. “Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga bisa meringankan,” lanjutnya.

Namun demikian, mengenai insentif berupa BPJS kesehatan, Sri Mulyani belum dapat memberikan keputusan serta penjelasan detail akibat kondisi BPJS Kesehatan sendiri masih memerlukan perhatian.

Sementara untuk pajak penghasilan (PPh), pemerintah menurunkan biaya yang dibayarkan hingga 50 persen sebagai respons terhadap keperluan-keperluan industri media massa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper