Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyatakan telah mempersiapkan strategi jika resesi terjadi pada akhir kuartal III/2020.
Berdasarkan catatan APKI, setidaknya akan ada dua arahan dari asosiasi ke pabrikan yakni dari sisi produksi dan bahan baku. Adapun, APKI menyatakan pihaknya akan siap membantu pabrikan kertas jika resesi betul terjadi.
"APKI akan mewadahi masukan anggota terkait dengan kendala apa saja yang dialamu anggota dikarenakan terjadinya resesi," ujar Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida, Kamis (13/8/2020).
Liana setidaknya telah menyiapkan masing-masing dua strategi di sisi produksi maupun bahan baku. Dari sisi bahan baku, Liana menaytakan akan berusaha mempermudah ketersediaan bahan baku di dalma negeri melalui tiga cara.
Pertama, APKI akan meminta dilakukannya relaksasi peraturan dan regulasi ketersediaan kertas daur ulang. Adapun, skrap kertas impor menopang sekitar 50% dari kebutuhan bahan baku pabrikan kertas.
Seperti diketahui, pemerintah telah menginstruksikan agar impuritas skrap kertas impor berada di level 2%. Namun demikian,ujar Liana, minimnya aturan tertulis mengenai instruksi tersebut membuat lembaga surveyor enggan memeriksa kontainer skrap kertas impor.
Baca Juga
Oleh karena itu, Liana berujar harus ada revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 92/2019 tentang Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. Revisi tersebut dinilai dilakukan paling lambat rampung sebelum akhir bulan ini lantaran proses impor skrap kertas membutuhkan waktu sekitar 3 bulan.
Permendag No. 92/2019 merupakan revisi dari penerbitan Permendag No. 84/2019 yang menyatakan bahwa impuritas skrap harus di level 0% dan homogen. Terbitnya Permendag No. 92/2019 bukan memperbaiki Permendag No. 84/2019, namun memperburuk tingkat ketersediaan bahan baku dengan adanya tambahan persyaratan dari KLHK di luar dari ketentuan Permendag tersebut.
APKI menilai bahwa aturan tersebut memiliki banyak poin yang tidak masuk akal seperti tingkat impuritas dan homogenitas. Pasalnya, kedua hal tersebut tidak sesuai dengan best practices tata niaga global.
Kedua, mengajukan dikeluarkannya pulp dari produk yang harus dikarantina ataupun melalui proses registrasi sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 136/2020 tentang Jenis Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina.
Adapun, beleid tersebut menyatakan bahwa barang yang tergabung dalam 1.724 pos tarif harus dikarantina sebelum masuk ke dalam negeri. Adapun, ada sebanyak 29 jenis pulp yang harus dikarantina sebelum masuk ke dalam negeri.
Ketiga, APKI juga memohon keringanan untuk beban biaya energi baik gas maupun listrik.
Dari sisi permintaan, pihaknya akan mendorong pabrikan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi berbagai lini produksi, dan diversifikasi produk. Menurutnya, ketiga hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri pulp dan kertas.
Keempat, APKI akan mendorong pabrikan untuk mencari pasar non-tradisional.