Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Tengah Pandemi, Ini Strategi PIP Lindungi Pelaku Usaha Ultra Mikro

Edukasi dan upaya nyata diperlukan agar pelaku usaha ultra mikro dapat terus menjaga produktivitas dan mampu bertahan, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Pekerja memotret produk sepatu Prospero yang akan dipasarkan melalui platform digital di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebanyak 9,4 juta UMKM sudah menggunakan atau memasarkan produknya melalui pasar e-commerce dan mendapatkan manfaat penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas./ANTARA FOTO-Adeng Bustomi
Pekerja memotret produk sepatu Prospero yang akan dipasarkan melalui platform digital di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebanyak 9,4 juta UMKM sudah menggunakan atau memasarkan produknya melalui pasar e-commerce dan mendapatkan manfaat penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas./ANTARA FOTO-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA – Edukasi dan upaya nyata diperlukan agar pelaku usaha ultra mikro dapat terus menjaga produktivitas dan mampu bertahan, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Terkait dengan kondisi tersebut, para pelaku usaha ultra mikro yang produktif dengan jumlah besar di Indonesia, merupakan ujung tombak bagi kemerdekaan ekonomi Indonesia di tengah ancaman terjadinya resesi ekonomi.

Hal ini berdasarkan target pemerintah terkait kontribusi sektor ultra mikro terhadap PDB nasional sebesar 61% pada 2020 ini.

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk melindungi kelompok ultra mikro yang berada dalam tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Dalam kondisi berat seperti sekarang, pendampingan mutlak diperlukan oleh para pelaku usaha ultra mikro yang jumlahnya sangat besar. Mereka adalah ujung tombak kemerdekaan ekonomi. Kita bangga pada ultra mikro di Indonesia, karena pelaku usaha sektor ini terbukti ulet dan mudah beradaptasi. Untuk itulah, produktivitas mereka harus terjaga guna menggerakkan roda perekonomian,” tuturnya dalam keterangan pers, Rabu (19/8/2020).

Sejumlah langkah dilakukan pemerintah bagi UMKM di masa pandemi Covid-19. Dalam jangka pendek, pertama, penanganan pandemi Covid-19 secara cepat, tepat, dan tegas, serta penerapan protokol kesehatan ketat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Kedua, penundaan pembayaran utang atau kredit untuk menjaga likuiditas keuangan UMKM dan pemberian bantuan sosial.

Ketiga, kebijakan struktural di sektor keuangan dan fiskal serta pemberian insentif khusus untuk dapat bangkit kembali paska pandemi Covid-19.

Adapun solusi jangka menengah hingga panjang adalah pertama, mempersiapkan UMKM agar siap menghadapi era industri 4.0 dan pemanfaatan dan pendampingan UMKM dalam pemasaran digital melalui e-commerce dan media sosial serta platform digital lainnya.

Kedua, memanfaatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (yang dimiliki oleh perusahaan swasta dan badan usaha milik negara) dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Ketiga, pemerintah bersama swasta secara bersama berkomitmen untuk dapat menjaga dan mengembangkan ekosistem perekonomian yang mengikutsertakan UMKM di dalamnya.

Salah satu upaya yang dilakukan PIP sebagai badan layanan umum (BLU) yang menyalurkan pembiayaan usaha ultra mikro, saat ini adalah menjalankan strategi jangka pendek pemerintah yakni memberikan pelatihan literasi digital bagi usaha ultra mikro sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Melalui perubahan orientasi penjualan melalui dunia digital, merupakan salah satu bentuk adaptasi kebiasaan baru bagi usaha ultra mikro di Indonesia.

Hal ini menjadi perhatian PIP karena apabila pelaku usaha ultra mikro gagal beradaptasi dengan kondisi saat ini, kemampuan mereka untuk berkembang juga terhambat.

PIP tidak dapat dipungkiri, banyak kendala yang dihadapi para pelaku usaha ultra mikro untuk beralih untuk memasarkan produk secara digital.

Untuk itu, PIP memberikan program pelatihan dan pendampingan “UMi Siap Online” yang merupakan upgrading metode pemasaran secara online bagi pelaku usaha UMi mulai dari social media handling, connecting to marketplace, hingga design packing.

Dilihat dari perkembangan data hingga semester pertama 2020, PIP telah menyalurkan kredit ultra mikro (UMi) senilai Rp7,03 triliun bagi 2.257.021 pengusaha ultra mikro di 464 kabupaten/kota di 34 provinsi. Penyaluran dilakukan oleh 46 linkage dan BUMN (PNM dan PT Pegadaian).

Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara 7 bulan hingga 1 tahun.

Sementara itu, pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). PIP mengharapkan melalui kredit UMi, bisa menumbuhkan dan memperkuat kemandirian usaha di seluruh masyarakat di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper