Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gugus Tugas Khusus Pariwisata Bakal Dibentuk, Ini Tugasnya

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bakal membentuk gugus tugas khusus untuk mengawasi protokol kesehatan dalam upaya pemulihan sektor pariwisata.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 19 Agustus 2020  |  06:43 WIB
Gugus Tugas Khusus Pariwisata Bakal Dibentuk, Ini Tugasnya
Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat melayani wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19 pada tatanan normal baru bagi usaha pariwisata dan objek wisata di Pulau Dewata yang akan mulai diverifikasi 3 Juli 2020. - Antara/Nyoman Hendra Wibowo\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri sektor pariwisata mengandalkan pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai langkah untuk memastikan perbaikan sektor pariwisata tahun depan bisa terealisasi di tengah terus memburuknya tren penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedi berencana membentuk gugus tugas khusus melalui kerja sama dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk memutus angka penyebaran virus corona (Covid-19)

"Gugus tugas khusus tersebut bertugas menjalankan pengawasan penerapan protokol kesehatan di wilayah-wilayah pariwisata selain standar operasi prosedur [SOP] yang sudah dimiliki. Bagian keamanan di tiap-tiap pelaku industri akan diberikan tugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan SOP yang dimiliki," ujar Didien kepada Bisnis.com, Selasa (18/8/2020).

Masing-masing unit usaha di destinasi wisata, lanjutnya, harus membuat standar operasi mandiri berdasarkan protokol utama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Standar operasi di daerah tersebut, kata Didien, harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dari beberapa pihak terkait, melalui koordinasi antara industri pariwisata itu sendiri, pemerintah daerah, kepolisian, dan tokoh-tokoh setempat.

Seperti diketahui bersama, tren angka penyebaran virus corona (Covid-19) terus mengalami peningkatan sampai dengan saat ini. Hal tersebut, tentu saja dapat menjadi ganjalan bagi rencana pemerintah dalam memperbaiki perputaran roda perekonomian di sektor pariwisata.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada Selasa (18/8/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah mencapai 141.370 dengan jumlah pasien meninggal dunia 6.207 orang.

Pemerintah sendiri dalam Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2021 menambah anggaran Kemenparekraf senilai Rp800 miliar dengan mengucurkan sekitar Rp4,9 triliun yang difokuskan untuk pemulihan kegiatan industri, pariwisata, dan investasi.

Dari total anggaran tersebut, sebanyak 8,3 persen untuk belanja pegawai, 79 persen untuk belanja barang, dan 12,7 persen untuk belanja modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pariwisata gugus tugas
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top