Bisnis.com, JAKARTA — Kebutuhan tambahan subsidi untuk program stimulus keringanan tagihan listrik bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 diperkirakan mencapai Rp15,40 triliun.
Dalam pelaksanaan kebijakan program bantuan ini, pemerintah memastikan keuangan PT PLN (Persero) tetap terjaga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan bahwa kementeriannya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar mekanisme pembayaran kompensasi stimulus keringanan tagihan listrik ke PLN menggunakan mekanisme pembayaran subsidi murni yang selalu dibayarkan secara bulanan.
"Jadi, pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, plus bisnis, dan industri 450 VA itu memang golongan pelanggan bersubsidi. Artinya, tanpa stimulus juga sudah dapat subsidi. Belakangan ada program stimulus maka kami usulkan untuk disertakan ke subsidi juga. Jadi, dibayarkan tiap bulan, pembayarannya nyampur. Ini sudah berjalan dan sudah dibayarkan," ujar Rida dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi menambahkan bahwa hingga Juni 2020 pemerintah telah membayarkan subsidi kepada PLN total senilai Rp28,76 triliun. Pembayaran tersebut terdiri atas subsidi murni senilai Rp25,3 triliun dan subsidi program stimulus diskon tarif senilai Rp3,5 triliun.
Adapun, perkiraan besaran tambahan subsidi untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi selama 9 bulan (April—Desember 2020) senilai Rp12,18 triliun.
Baca Juga
Sementara itu, besaran tambahan subsidi bagi pelanggan golongan bisnis kecil daya 450 VA dan golongan industri kecil 450 VA selama Mei—Desember 2020 diperkirakan mencapai Rp151 miliar.
Adapun, untuk kompensasi program stimulus berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus senilai Rp3,07 triliun, mekanisme pembayarannya masih disusun oleh Kementerian Keuangan.
"Untuk paket abonemen dan rekening minimum ini agak unik. Kemenkeu sedang susun PMK [peraturan Menkeu] yang baru. Ini namanya kompensasi, bukan subsidi, sifatnya arahan Presiden. Sudah disusun permennya dan dirjen [Dirjen Ketenagalistrikan] sudah usulkan ke Kemenkeu dicairkan tiap bulan. Kira-kira Juli ini total dengan subsidi tadi, stimulusnya bisa Rp5,70 triliun," kata Hendra.
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril memastikan bahwa program stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN.
"Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi," katanya.
Sementara itu, dalam APBN 2020, alokasi subsidi listrik dipatok senilai Rp54,79 triliun.