Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update GPP Gaji ke-13, Ini Besaran Maksimal dalam PP 44/2020

Pemerintah menetapkan batas maksimal GPP gaji, pensiun dan tunjangan ke-13 bagi pejabat dan pegawai non PNS,
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)./Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengatur dasar perhitungan gaji pokok pensiunan (GPP) ke-13/2020.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji, pensiun dan tunjangan yang ditandatangani  Agustus 2020 itu, Presiden Joko Widodo menetapkan tunjangan yang dibayarkan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tempat pegawai benaung.

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli,” ulas Pasal 5 aturan ini yang dikutip Minggu, (9/8/2020).

Aturan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dibayarkan pada Agustus 2020. Meski begitu gaji ke-13 ini boleh ditunda pembayarannya jika pemerintah belum dapat melaksanakan "Pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya," ulas Pasal 15.

Sementara bagi pegawai yang memiliki lebih dari satu gaji dari negara, maka akan diberikan berdasarkan nilai terbesar dari pendapatan sebanyak satu kali. Gaji ke-13 ini juga diberikan kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga penyiaran publik serta badan layanan umum.

 Meski begitu terdapat batasan masimal gaji ke-13 dalam PP 44/2020 sebagai dasar pemberian tunjangan ini. Berikut rinciannya:

 PENGHASILAN KETIGA BELAS PIMPINAN ATAU PEGAWAI NON-PNS PADA
LNS DAN PEJABAT ATAU PEGAWAI NON-PNS LAINNYA

NO.

URAIAN

BESARAN MAKSIMAL

i.

Pimpinan LNS:

 

 

a.     Ketua/ Kepala

Rp9.592.000,00

 

b.    Wakil Ketua/Wakil Kepala

Rp8.793.000,00

 

c.    Sekretaris

Rp7.993.000,00

 

d.    Anggota

Rp7.993.000,00

 

 

 

2.

Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya

non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon :

 

 

a.     Eselon I/JPT Utama/JPT Madya

Rp9.592.000,00

 

b.    Eselon INEPT Pratama

Rp7.342.000,00

 

c.    Eselon 111/Jabatan Administrator

Rp5.352.000,00

 

d.    Eselon IV/Jabatan Pengawas

R 5.242.000,00

 

 

 

3.

Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya

non-PNS :

 

 

a.    Pendidikan SD/ SMP/ sederajat

 

 

Masa kerja s.d 10 tahun

Rp2.235.000,00

 

-    Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun

Rp2.569.000,00

 

-    Masa kerja diatas 20 tahun

Rp2.971.000,00

 

b.    Pendidikan SMA/ DI/ sederajat

 

 

-    Masa kerja s.d 10 tahun

Rp2.734.000,00

 

-    Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun

Rp3. 154.000,00

 

-    Masa kerja diatas 20 tahun

Rp3.738.000,00

 

c.     Pendidikan DII/ DIII/ sederajat

 

 

Masa kerja s.d 10 tahun

Rp2.903.000,00

 

Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun

Rp3.411.000,00

 

-   Masa kerja diatas 20 tahun

Rp4.046.000,00

 

d.     Pendidikan S1/ DIV/ sederajat

 

 

-    Masa kerja s.d 10 tahun

Rp3.489.000,00

 

-    Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun

Rp4.043.000,00

 

-    Masa kerja diatas 20 tahun

Rp4.705.000,00

 

e.     Pendidikan S2/ 53/ sederajat

 

 

-    Masa kerja s.d 10 tahun

Rp3.713.000,00

 

-    Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun

Rp4.306.000,00

 

Masa kerja diatas 20 tahun

Rpi5.110.000,00

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper