Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah maskapai nasional masih menantikan keputusan pemerintah yang akan menghilangkan rapid dan PCR test sebagai syarat naik pesawat bagi penumpang.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menegaskan pihaknya masih menanti keputusan pemerintah terkait menghilangkan kewajiban PCR dan Rapid test tersebut.
"Kami tunggu saja keputusannya ya, tentu kami mengikuti protokol yang baru apabila nanti diikuti," paparnya kepada Bisnis.com, Jumat (7/8/2020).
Dia mengklaim Garuda Indonesia terus berperan sangat aktif dan tetap mengedepankan pentingnya upaya agar tidak terjadi proses penyebaran Covid-19 di dalam maskapainya.
Senada, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan belum dapat memberikan keterangan detail terlebih dahulu mengenai wacana yang dicetuskan pemerintah ini.
"Kami menunggu seperti apa nanti informasi terbarunya, Jadi Lion Air Group menjalankan apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah, sehubungan dengan jika adanya perubahan aturan persyaratan terbang," urainya.
Baca Juga
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan tidak lagi memberlakukan wajib rapid atau pcr test bagi calon penumpang angkutan udara. Aturan ini, masih dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan terkait rencana ini masih dibahas oleh pihaknya dan belum menemui kata sepakat.