Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jumlah Pengajuan Pinjaman Daerah Terus Bertambah, Kemenkeu: Bunganya 0 Persen

Setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Provinsi Banten juga telah meminta pinjaman kepada pemerintah pusat senilai Rp4 triliun untuk tahun ini dan tahun depan.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 07 Agustus 2020  |  15:55 WIB
Jumlah Pengajuan Pinjaman Daerah Terus Bertambah, Kemenkeu: Bunganya 0 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah daerah yang mengajukan pinjaman yang dialokasian melalui pemulihan ekonomi nasional (PEN) terus bertambah.

Setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Provinsi Banten juga telah meminta pinjaman kepada pemerintah pusat senilai Rp4 triliun untuk tahun ini dan tahun depan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah terus mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut.

"Ini bisa mengisi kebutuhan pemda yang mungkin belum memiliki kapastitas untuk merelisasikan program-program tersebut," kata Prima, Jumat (7/8/2020).

Adapun dengan masuknya Banten, saat ini total ada tiga provinsi yang telah mendapatkan pinjaman dari PEN. Ketiga provinsi yang mencakup DKI Jakarta senilai Rp12,5 triliun, Jawa Barat Rp4 triliun dan Banten senilai Rp4 triliun.

Prima juga menambahkan bahwa daerah lain yang segera menyusul tiga daerah ini adalah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur atau NTT. "Yang lain masih mempelajari," jelasnya.

Penyaluran pinjaman ke daerah dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. Persyaratan pengajuan pinjaman sendiri mencakup empat aspek.

Pertama, merupakan Daerah terdampak pandemi covid-19. Kedua, memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN.

Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Keempat, emenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pinjaman kementerian keuangan
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top