Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar ditunda hingga 2021 karena pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkannya dalam tiga tahapan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan karena pandemi Covid-19, rencana pelaksanaan ERP secara garis waktu (timeline) diundur.
"Saat ini Ganjil Genap kami tekan, dalam satu dua tahun ke depan dioperasikan segera ERP. Saat ini kami relaksasi ERP, mudah-mudahan tahun depan [2021] operasional," katanya, Rabu (5/8/2020).
Dia menegaskan tadinya penerapan jalan berbayar akan dilakukan pada 2020 ini dengan dimulai di jalan Sisingamangaraja-Bundaran HI dan dilanjut dengan jalan Fatmawati-Panglima Polim.
Namun, akibat pandemi, pelaksanaanya pun ditunda paling cepat hingga 2021. Di sisi lain, Pemprov DKI lebih memilih melakukan kebijakan mendorong peralihan ke angkutan umum melalui pemberlakukan tarif parkir tinggi mulai tahun ini.
Tarif parkir tinggi ini akan dilakukan di 17 ruas jalan akses untuk on street parking dan 42 lokasi off street parking. Hal ini guna membuat masyarakat meninggalkan kendaraan pribadinya.
Baca Juga
Kembali ke ERP, dalam paparan yang diterima Bisnis.com, Pemprov DKI sudah mencanangkan pelaksanaan ERP akan melalui 3 tahapan. Tahap pertama diberlakukan di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Tahap kedua, yang dilaksanakan setahun setelah pelaksanaan tahap pertama, akan diberlakukan di jalan yang lebih banyak lagi, yakni Jalan Panglima Polim, Fatmawati, MT Haryono, Gatot Subroto, Jenderal S. Parman, Tomang Raya, Caringin, Balikpapan, dan Suryopranoto.
Tahap ketiga, setahun setelahnya, ERP diberlakukan di Jalan M.H Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, D.I. Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.
Rencananya, kendaraan bermotor yang dikenakan retribusi atau biaya penggunaan jalan yakni mobil penumpang, bus, mobil barang dan sepeda motor. Adapun yang dikecualikan yakni kendaraan plat kuning, kendaraan dinas pemerintah, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan diplomat, dan tamu negara.