Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut terus menerima dan mengkaji masukan terkait dengan perubahan kontrak bagi hasil atau pengembalian biaya operasi migas.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial mengatakan bahwa untuk menjaga aktivitas dan iklim investasi di hulu migas dalam negeri, pihaknya terus menajamkan regulasi yang lebih ramah untuk para investor.
Selain itu, Ego mengungkapkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 yang dampaknya mengakibatkan harga minyak turun sehingga menyebabkan sejumlah perusahaan migas global memangkas anggaran investasi mereka.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan beleid Peraturan Menteri ESDM No. 12/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, tidak lain untuk memberi kepastian hukum dan meningkatkan investasi migas.
"Dalam rangka pemerintah dengar aspirasi dan masukan stakeholder menjaga iklim investasi agar bisa jalan dengan baik dan penting berikan kepastian hukum," katanya dalam paparannya kepada media, Rabu (5/8/2020).
Regulasi terkait dengan kontrak bagi hasil dalam perjalanannya telah mengalami tiga kali perubahan yang dimulai dari Permen ESDM No. 8/2017 dengan kontrak bagi hasil gross split yang untuk pertama kalinya diperkenalkan.
Baca Juga
Perubahan pertama pada beleid tersebut berlaku pada Permen ESDM No. 52/2017 dengan perbaikan persyaratan kontrak bagi hasil gross split, perubahan terkait dengan parameter, dan koreksi split 10 komponen variabel dan 3 komponen progresif, serta tambahan bagi hasil untuk komersialisasi lapangan dari maksimal 5 persen menjadi tergantung keekonomian lapangan.
Selanjutnya, perubahan kedua terjadi pada Permen ESDM No. 20/2019 dengan perubahaan penyempurnaan komponen variabel tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan penyempurnaan komponen progresif tentang produksi komulatif.
Terakhir, perubahan dilakukan pada Permen ESDM No. 12/2020 dengan empat poin ketentuan yang diubah ataupun dihapus.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM No. 12/2020, dijelaskan penetapan bentuk dan kontrak kerja sama dapat menggunakan gross split, cost recovery, atau pun kontrak kerja sama lainnya.
Dalam beleid ini, ketentuan mengenai pengelolaan wilayah kerja yang berakhir masa kontraknya dan tidak diperpanjang, pemerintah memberlakukan gross split untuk masa waktu berikutnya
Selain itu, dalam hal wilayah kerja yang akan berakhir masa kontraknya pemerintah dapat menetapkan kontrak kerja sama semua atau gross split.
"Baru masuk perubahan ketiga Permen 12/2020 tegaskan lagi bahwa kontra kerja sama kita para badan usaha beri fleksibiltas pilih gross split dan cost recovery, spiritnya seperti itu. Pemerintah mendengar aspirasi ini tujuannya juga iklim investasi hulu migas bisa jalan dengan baik," jelasnya.