Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewenangan LPEI Diperluas Jadi Penjamin Kredit Korporasi, Ini Peran Pentingnya!

Pemerintah kini menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai lembaga penjamin kredit modal kerja hingga Rp1 triliun untuk korporasi.
Indonesia Eximbank/Bisnis
Indonesia Eximbank/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kini menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai lembaga penjamin kredit modal kerja hingga Rp1 triliun untuk korporasi.

Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mengembalikan roda perekonomian melalui pemberian katalis melalui penjaminan kredit yang diberikan kepada kredit korporasi padat karya.

Agus Windiarto Corporate Secretary LPEI mengungkapkan bahwa salah satu langkah strategis diambil pemerintah yakni memperluas peran LPEI.

"Tidak hanya fokus untuk memberi dukungan pada peningkatan ekspor seperti sebelumnya. Kini, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN], LPEI juga dilibatkan untuk mendorong sektor ril di dalam negeri dengan menjalankan mandatnya melalui penyaluran penjaminan kredit," katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2020), 

LPEI akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Kapasitas LPEI merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah pemerintah, agar pelaku usaha lebih percaya diri untuk meminjam modal kerja lagi, sementara pihak perbankan selaku pemberi pinjaman merasa confident, atau lebih percaya diri mengambil risiko.

Pemerintah menerapkan strategi serupa menjamin kredit modal kerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lewat menggandeng PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).

Bedanya, apabila porsi UMKM yang dijamin maksimal hanya Rp10 miliar, korporasi bisa menerima fasilitas ini ketika mengajukan kredit mulai Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.

Dalam menjalankan strategi ini, selain memperluas kewenangan LPEI, pemerintah juga memperluas peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai second layer penjamin loss limit dari penjaminan kredit yang dikeluarkan LPEI.

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga menyampaikan bahwa perluasan misi pada LPEI sangat positif untuk turut memberikan dukungan bagi perbankan agar semakin percaya diri menyalurkan kredit modal kerja ke sektor padat karya dan produktif.

Sesuai Peraturan OJK, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan di antaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Sekadar informasi, demi merealisasikan program ini, pemerintah telah mempersiapkan anggaran Rp100 triliun pada 2020 untuk ikut membayarkan premi atau imbal jasa penjaminan.

Pemerintah bisa membayar premi atau imbal jasa penjaminan sampai 100% untuk kredit modal kerja sampai Rp300 miliar, sedangkan di atas Rp300 miliar sampai Rp1 triliun, imbal jasa penjaminan yang ikut ditanggung pemerintah adalah 50%.

Kredit korporasi yang dijamin harus memiliki tenor kurang dari 1 tahun dari 15 bank yang akan memanfaatkan fasilitas ini. Di antaranya bank pelat merah seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan Bank DKI.

Serta PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Resona Perdania Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, dan Bank MUFG Ltd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper