Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina EP menyerahkan hasil rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Hutan Lindung Bukit Nanti Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan. Program penanaman di areal 42,77 hektare sejak 2017 itu diklaim berhasil 94,7%.
Pertamina EP adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas, selaku pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Penyerahan rehabilitasi DAS dilaksanakan dengan prosedur ketat sesuai protokol kesehatan di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Serah terima rehabilitasi DAS merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh PT Pertamina EP. Serah terima dilakukan oleh General Manager Pertamina EP (PEP) Asset 2 Astri Pujianto kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hudoyo.
Astri Pujianto mengatakan penanaman rehabilitasi DAS seluas 42,77 Ha dengan tingkat keberhasilan 94,7% ini dimulai pada 2017 hingga 2020. Tanaman yang ditanam 1.042 batang per hektare.
Jenis pohon yang ditanam antara lain damar mata kucing (shorea javanica), petai (arkia speciosa), jengkol (archidendron pauciflorum), pala (myristica fragrans), karet (Hevea brasiliensis), dan pinang (Areca catechu). Setelah melalui penilaian (assessment) serta tinjauan lapangan lokasi dimaksud dinyatakan berhasil direhabilitasi.
Baca Juga
“Ini merupakan pemenuhan kewajiban dari Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan merupakan komitmen perusahaan sesuai misi Pertamina EP untuk tumbuh berkembang bersma lingkungan,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (2/8/2020).
Hudoyo mengucapkan terima kasih kepada PEP yang telah membantu KLHK dalam merehabilitasi lahan kritis. “Kami juga berharap walaupun kewajiban selesai, PEP tetap ikut peduli terhadap tanaman yang telah ditanam,” katanya.
Tingkat keberhasilan penanaman DAS 94,7% oleh PEP Asset 2 itu sangat baik. Pasal 70 ayat 3 (tiga) huruf b Permen LHK Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, menyatakan bahwa keberhasilan tumbuh tanaman paling sedikit 75% dari penanaman awal dinilai sangat bagus.
Selain menunaikan kewajiban rehabilitasi lahan tersebut, PEP Asset 2 juga melaksanakan kewajiban atas IPPKH yang diberikan di wilayah kerjanya dengan melaksanakan rehabilitasi DAS seluas 163 hektare. Kewajiban rehabilitasi tersebut dilakukan pada lahan seluas 90 hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah, Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim.
Selain itu kewajiban rehabilitasi seluas 73 hektare di kawasan Hutan Produksi terbatas Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
PEP Asset 2 memiliki wilayah kerja di Sumatera Selatan yang terdiri atas Prabumulih Field, Pendopo Field, Limau Field, dan Adera Field. Hingga Juni 2020, produksi minyak PEP Asset 2 sebesar 17.325 bopd, sedangkan produksi gas 351 mmscfd. Menurut Puji, PT Pertamina EP asset 2 juga mengalami triple shock, yaitu pandemi covid, rendahnya ICP, dan ekonomi yang lesu sehingga serapan konsumen juga berkurang.
Adapun kontributor minyak terbesar untuk PEP Asset 2 adalah Prabumulih Field dengan produksi 8.018 bopd dan untuk gas dari Pendopo Field sebesar 200 mmscfd.