Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi Senin 3 Agustus, Ini Ruas-Ruasnya

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kebijakan lalu lintas ganjil-genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, kecuali untuk 13 jenis kendaraan bermotor termasuk sepeda motor yang dikecualikan.
Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan pelat nomor ganjil dan genap di Jakarta pada 3 Agustus 2020. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan pelat nomor ganjil dan genap di Jakarta pada 3 Agustus 2020. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyampaikan kebijakan lalu lintas Ganjil Genap akan mulai diberlakukan kembali mulai Senin (3/8/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kebijakan lalu lintas ganjil-genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, kecuali untuk 13 jenis kendaraan bermotor termasuk sepeda motor yang dikecualikan. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditentukan oleh Keputusan Presiden.

"Akan ada 25 jalan yang akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganjil-genap. Pelanggar ganjil-genap akan diberikan hukuman penjara maksimum dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya, Sabtu (1/8/2020).

Adapun keduapuluh lima jalan tersebut diantaranya Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat.

Kemudian Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraj, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, mulai dari Persimpangan Jalan Ketimun 1 hingga Persimpangan Jalan TB Simatupang;Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringi, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari persimpangan Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto.

Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Persimpangan Jalan Bekasi Timur Raya hingga Persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur, mulai dari persimpangan Jalan Paseban Raya hingga persimpangan Jalan Diponegoro.

Sisanya adalah Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen serta Jalan Gunung Sahari. 

Menurutnya ada peningkatan volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan selama periode Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Transisi, di mana volumenya sudah mendekati volume saat lalu lintas normal (dibandingkan dengan kondisi lalu lintas pada Februari 2020).

"Volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan bahkan telah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen," katanya.

Menurutnya, ada peningkatan volume lalu lintas di sekitar area lalu lintas genap karena masyarakat masih khawatir menggunakan angkutan umum karena potensi transmisi COVID-19.

"Diperlukan kebijakan lalu lintas ganjil genap diperlukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan jalan untuk memprioritaskan manajemen transportasi di Jakarta," tambahnya.

Transportasi umum juga harus membatasi kapasitasnya untuk mempertahankan implementasi protokol kesehatan, terutama jarak fisik, untuk menghindari penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper