Demi Kenyamanan Penumpang, Bandara Juanda Tambah Jam Operasional

Pasca Pemerintah mengumumkan fase new normal dan guna mengantisipasi pertumbuhan jumlah penumpang, Bandar Udara Internasional Juanda menambah jam operasional sejak Jumat tanggal 17 Juli 2020.
Foto: Angkasa Pura I
Foto: Angkasa Pura I

Bisnis.com, SIDOARJO – Pasca Pemerintah mengumumkan fase new normal dan guna mengantisipasi pertumbuhan jumlah penumpang, Bandar Udara Internasional Juanda menambah jam operasional sejak Jumat tanggal 17 Juli 2020.

Jam operasional bandara kini dimulai dari pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB (16 jam operasional), sebelum era new normal jam operasional bandara dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB (12 jam operasional).

“Kami telah mengevaluasi terlebih dahulu terkait penambahan jam operasional. Selama periode Bulan Juli 2020 rata-rata penumpang per hari adalah sejumlah 10 ribu dengan 125 penerbangan per hari. Sementara jumlah pergerakan penumpang dan pesawat harian tertinggi terjadi pada tanggal 29 Juli dengan jumlah penumpang 13.575 dan 154 pergerakan pesawat. Sehingga, kami rasa perlu untuk melakukan penambahan jam operasional guna mengantispasi penumpukan dan lonjakan penumpang di fase new normal ini,” ujar Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo General Manager Bandar Udara Internasional Juanda.

Lanjut Heru, selain menambah jam operasional bandara, rencananya Notice of Airport Capacity (NAC) pun bertambah setelah dilakukan evaluasi bersama Kantor Otoritas Bandara Wilayah III dan Airnav Indonesia. “Sebelumnya NAC Bandara Juanda adalah 13 pergerakan pesawat per jam, ke depan akan bertambah menjadi 25 pergerakan pesawat per jam yaitu 9 penerbangan keberangkatan, 11 penerbangan kedatangan, dan 5 penerbangan ireguler,” jelasnya.

Saat ini rute penerbangan masih didominasi oleh penerbangan domestik. Untuk penerbangan internasional terdapat dua flight dengan tujuan Kuala Lumpur oleh maskapai Airasia dan Singapura oleh maskapai Scoot. Kedua penerbangan internasional ini telah beroperasi kembali sejak 19 Juni dan 17 Juli.

Heru mengatakan meskipun beberapa maskapai telah melayani kembali penerbangan internasional, namun hingga saat ini Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia belum dicabut.

“Sehingga untuk persyaratan penerbangan internasional kami menyarankan agar calon penumpang terlebih dahulu menghubungi pihak maskapai terkait seperti surat ijin tinggal baik tetap, sementara ataupun terbatas serta surat hasil PCR, sebelum membeli tiket penerbangan,” ucapnya.

Sedangkan untuk fasilitas layanan penumpang, Bandar Udara Internasional Juanda juga menambah 5 gate dan ruang tunggu demi kenyamanan penumpang. Total keseluruhan terdapat 12 gate yang dapat digunakan untuk menampung calon penumpang sehingga physical distancing tetap berjalan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Heru menambahkan bahwa setiap 10 menit Bandar Udara Internasional Juanda melakukan announcement himbauan penerapan physical distancing.

“Petugas aviation security dan terminal inspector yang berjaga juga ikut mengawasi penerapan physical distancing di seluruh area terminal bandara. Sehingga tidak adalagi yang berkerumun maupun berdekatan tanpa jarak 1.5 meter. Selain itu seluruh gerai komersial juga melakukan penerapan physical distancing sesuai SOP. "Maka dari itu, tak henti-hentinya kami menghimbau untuk para pengguna jasa bandara agar tertib dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan new normal di Bandara Juanda,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper