Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Rahmat Kurniawan

Perutusan Tetap Indonesia di PBB Wina

Rahmat Kurniawan saat ini menjadi Perutusan Tetap Indonesia untuk Organisasi PBB di Wina, Austria.

Lihat artikel saya lainnya

Reformasi Penyelesaian Sengketa Investasi ala UNCITRAL

Banyak negara termasuk Indonesia pada saat ini sedang membahas kemungkinan reformasi sistem penyelesaian sengketa antara investor dengan negara diberbagai forum termasuk forum PBB United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat menghadiri Conference of State Parties (COSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC/Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti-korupsi) ke-7 di Markas PBB Wina, Austria, Senin (6/11/2017)/Dok. KBRI/PTRI Wina
: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat menghadiri Conference of State Parties (COSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC/Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti-korupsi) ke-7 di Markas PBB Wina, Austria, Senin (6/11/2017)/Dok. KBRI/PTRI Wina

Salah satu prioritas utama politik luar negeri Indonesia saat ini adalah diplomasi ekonomi. Tujuan dari pelaksanaan diplomasi ekonomi tersebut adalah untuk peningkatan nilai perdagangan dan investasi yang pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Salah satu strategi yang diambil Pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan diplomasi ekonomi tersebut adalah menerapkan kebijakan perluasan akses pasar dengan cara membentuk perjanjian ekonomi dengan negara sahabat. Salah satu contoh terkini dari implementasi strategi tersebut adalah IA-CEPA yang telah berlaku pada 5 Juli 2020.

Strategi diplomasi ekonomi yang diambil tersebut merupakan hal yang patut didukung sebagai usaha peningkatan ekonomi nasional serta sangat relevan di tengah pandemi Covid-19 yang telah mengganggu pertumbuhan perekonomian dunia, termasuk Indonesia.

Namun demikian, dari perspektif hukum internasional, terdapat satu unsur penting dari pembentukan perjanjian ekonomi tersebut yang sebaiknya diperhatikan agar tujuan diplomasi ekonomi tersebut di atas dapat dirasakan secara optimal, yakni terkait penyelesaian sengketa.

Sebagai subjek hukum internasional dan pihak yang menandatangani perjanjian ekonomi, Pemerintah RI harus dapat mengantisipasi potensi sengketa ekonomi dengan negara lain apabila dinilai telah melanggar komitmen yang telah disepakati.

Untuk itu, Pemerintah RI perlu memastikan setiap kebijakan nasional yang diambil telah sesuai dengan komitmennya dalam perjanjian tersebut dan terus mengikuti perkembangan sistem penyelesaian sengketa ekonomi.

Terkait hal ini, terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian Pemerintah RI dalam mengikuti perkembangan sistem penyelesaian sengketa ekonomi.

Pertama, penyelesaian sengketa antara investor dengan negara atau investor state dispute settlement (ISDS). Sistem ini akan berlaku apabila suatu perjanjian ekonomi mengatur isu investasi.

Sistem tersebut memberikan kesempatan bagi investor asing untuk menuntut ganti rugi materi langsung kepada suatu negara di mana investasinya ditanamkan karena negara tersebut dianggap telah melanggar komitmen hukumnya di suatu perjanjian. Sistem tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada investor sehingga dapat menarik minat para investor asing tersebut untuk menanamkan modalnya di negara lain.

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa sistem penyelesaian sengketa antara investor dengan negara hanya menempatkan negara menjadi pihak yang digugat atau respondent. Negara harus membuktikan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar komitmennya.

Apabila negara dinyatakan menang, maka negara tersebut hanya terbebas dari gugatan ganti rugi dengan jumlah nilai besar. Tidak ada mekanisme penuntutan balik atau ganti rugi bagi negara ke investor tersebut.

Oleh karena itu, setelah memahami sistem ISDS ini, Pemerintah Indonesia dapat membuat analisis cost and benefit yang lebih baik dan komprehensif sebelum menerapkan kebijakan ekonomi yang berpotensi melanggar komitmen dalam perjanjian yang telah disepakati.

Kedua, Indonesia juga perlu untuk terus aktif berpartisipasi dalam pengembangan dan perumusan sistem penyelesaian sengketa ekonomi. Salah satu pembahasan terkini adalah terkait reformasi sistem penyelesaian sengketa antara investor dengan negara.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sistem penyelesaian sengketa antara investor dengan negara didesain untuk memberikan rasa aman bagi investor sehingga dapat menarik minat mereka untuk menanamkan modalnya di suatu negara. Dalam perkembangannya, eksistensi sistem tersebut justru merugikan negara karena pada akhirnya harus berurusan dengan banyaknya sengketa investasi yang bernilai besar.

Atas dasar hal tersebut, banyak negara termasuk Indonesia pada saat ini sedang membahas kemungkinan reformasi sistem penyelesaian sengketa antara investor dengan negara diberbagai forum termasuk forum PBB United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).

Pertemuan UNCITRAL untuk pembahasan reformasi sistem tersebut digelar secara reguler di New York, AS, dan Wina, Austria. Berangkat dari pengalamannya terdahulu menghadapi berbagai sengketa yang diajukan oleh investor, Pemerintah Indonesia perlu untuk terus aktif ikut dalam pembahasan reformasi sistem tersebut di UNCITRAL agar dapat ikut menentukan arah reformasi sistem tersebut yang sesuai dengan kepentingan Indonesia.

Selain itu, mengikuti pembahasan dalam reformasi sistem penyelesaian sengketa antara investor dengan negara di forum UNCITRAL juga dapat membuka perspektif bagi juru runding Indonesia dalam merumuskan klausul penyelesaian sengketa yang baik mengingat saat ini Pemerintah Indonesia tengah fokus menyelesaikan berbagai perjanjian investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmat Kurniawan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper