Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC melakukan upaya efisiensi dan membantu pemangku kepentingan dengan relaksasi aktivitas kepelabuhanan untuk tetap menjaga asa bisnis pada semester II/2020.
Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan yang dilakukan IPC saat ini lebih banyak upaya efisiensi sehingga ketika pendapatan turun, laba perusahaan tidak terlalu tergerus.
"Berharap trafiknya naik juga tidak mungkin, malah harapannya trafiknya tidak turun terlalu dalam, yang dilakukan IPC saat ini efisiensi, sehingga diharapkan dengan revenue yang turun biaya juga bisa ditekan semakin turun dengan efisiensi di berbagai sisi," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, aktivitas di pelabuhan sangat dipengaruhi oleh aktivitas perekonomian secara umum dan oleh pemerintah diproyeksikan masih akan terdampak pandemi paling tidak hingga awal 2021.
Sebagai bentuk upaya meminimalisir dampak Covid-19, IPC berkomitmen untuk terus menjaga dan memastikan layanan 24/7 di seluruh Pelabuhan terus berjalan demi menjamin kelancaran logistik nasional. Hal ini dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Di sisi lain, IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19, untuk meringankan beban para pengguna jasa, khususnya pemilik atau pengelola peti kemas.
Baca Juga
Sejak pertengahan Mei 2020, IPC menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020.
Menurut Arif, relaksasi ini merupakan tindak lajut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya.
Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong. Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B dengan perusahaan pelayaran.
Dia mengatakan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, diberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat.