Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap bank-bank milik negara untuk ikut menjaring kepatuhan administrasi wajib pajak (WP) Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM).
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam sambutannya di Peluncuran Aplikasi E-Registrasi & Validasi NPWP.
"Untuk pendaftaran NPWP upaya masyarakat pun kalau ndaftar enggak perlu lagi ke Direktorat Jenderal Pajak tapi bisa melewati bank (Himbara)," kata Suryo di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Perbankan menurut Suryo punya peran sangat sentral. Dengan sistem yang dimiliki, perbankan bisa mendorong debitur yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mendaftarkan lewat perbankan.
Suryo kemudian menyinggung soal pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satu tujuan program PEN adalah memberikan subsidi bunga bagi UMKM. Syarat untuk memperoleh UMKM harus memiliki NPWP.
Pemerintah sendiri telah memberikan kewenangan ke DJP untuk menerbitkan NPWP bagi wajib pajak UMKM secara jabatan. Penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan sepanjang otoritas memiliki informasi terkait identitas UMKM.
Baca Juga
"Perbankan juga perlu melakukan konfirmasi apakah betul sih wajib pajak ataupun si debitur tadi sudah memiliki NPWP atau belum. Kalau sudah betul betul enggak NPWP yang disampaikan oleh debitur yang bersangkutan," jelasnya.