Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dua hal yang dapat mendorong penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Bahlil mengatakan perizinan yang rumit jadi penyebab. Belum lagi, lanjutnya, terkait arogansi sektoral antarkementerian/lembaga dan tumpang tindih aturan pemda. Untuk itu, pihaknya menyarankan perizinan-perizinan yang ada dipusatkan di BKPM.
“Strateginya izin diurus aja di BKPM,” katanya dalam paparan Realisasi Investasi Triwulan II 2020, Rabu (22/7/2020).
Kedua, soal pinjaman bank. Bahlil menyebut banyak investor yang mengajukan pinjaman tetapi sulit mendapatkan dana segar. Dia mengklaim, BKPM telah melakukan terobosan agar permohonan pinjaman dapat lebih mudah dicairkan.
Menurutnya, kalau model bisnis investor sudah memadai, sebaiknya perbankan mengeksekusi permohonan pinjaman modal tersebut.
“Kalau enggak [dibantu] perputaran ekonomi lambat. Kita doakan Omnibus Law cepat [disahkan],” tambahnya.
Baca Juga
Sementara itu, Bahlil mengatakan penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat Rp94,3 triliun, sementara penanaman modal asing (PMA) tercatat Rp97,6 triliun pada kuartal II/2020.
"Di kuartal II/2020 kami melonggarkan maka PMA mulai beranjak naik menjadi 51 persen. Jadi sekarang berimbang. Jangan ada lagi kecsan PMA tidak percaya masuk ke Indonesia," katanya.