Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo membubarkan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2006.
Hal itu tercantum dalam Perpres 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Tugas dan fungsi Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun ini pun dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa kementerian sangat mendukung kebijakan dikeluarkannya perpres tersebut termasuk di dalamnya pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Rumah Susun Tahun 2006.
"Tim tersebut dibentuk sejalan dengan adanya program pembangunan 1.000 tower rusunami tahun 2006. Jadi ini sifatnya ad hoc," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).
Dengan dicanangkannya program pembangunan sejuta rumah pada 2015, maka tugas tim tersebut sudah melekat pada tugas dan fungsi struktural pada Direktorat Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan yang sekarang menjadi Ditjen Perumahan.
Baca Juga
"Ini dalam pelaksanaannya berkolaborasi dengan seluruh stakeholders seperti pemerintah pusat maupun daerah, swasta pengembang, bank, lembaga pembiayaan lainnya, serta masyarakat," katanya.
Khalawi menjamin dibubarkannya tim koordinasi percepatan pembangunan rumah susun tersebut tidak akan menghambat program pembangunan rusun ke depan.
Hal itu dibuktikan dengan capaian program sejuta rumah (PSR) periode 2015—2019 telah memenuhi target.
Berdasarkan data kementerian PUPR, pada tahun 2015 capaian program sejuta rumah mencapai 699.770 unit, lalu naik menjadi 805.169 pada 2016.
Pada 2017, capaian program sejuta rumah 904.758 unit, 2018 sebanyak 1.132.621 unit, dan 2019 terbangun 1.263.632 unit.