Bisnis.com, JAKARTA - Tidak hanya dipicu oleh skandal Jiwasraya, urgensi reformasi dana pensiun peru didorong supaya penggunaan dananya tepat sasaran dan tidak merugikan para pensiunan.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna memaparkan pelaporan dana pensiun yang sudah disajikan di catatan laporan keuangan dan ke depan akan jadi bagian penting.
Namun, salah satu masalah yang terjadi bahwa pemungutan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri dilakukan dengan pendekatan komponen bagian dari gajinya diambil untuk dikumpulkan.
"Akumulasi iuran pensiun ini sebagian di Taspen sebagian di Asabri, logikanya akumulasi iuran pensiun inilah yang akan dibayarkan ketika mereka pensiun, tapi praktiknya?," ungkap Agung, Selasa (21/7/2020).
Catatan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 mengungkap bahwa kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.
Baca Juga
Menurut Agung, temuan soal dana pensiun ini sudah ditemukan san diidentifikasi sejak tahun 2016. Oleh karena itu, perlu pembenahan bukan hanya kecil tapi sistemik bahkan reformasi dana pensiun.
"Reformasi pengelolaan dana pensiun dan ini akan kita dorong juga jadi starting point," jelasnya