Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbangan Terpuruk, Pengamat: Maskapai Jangan Abaikan Keselamatan

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio berharap maskapai tetap mengutamakan keselamatan penerbangan kendati kondisi bisnisnya sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Petugas melakukan rutinitas pemeriksaan di selasar Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Rachman
Petugas melakukan rutinitas pemeriksaan di selasar Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai nasional diminta tetap mengutamakan keselamatan penerbangan kendati Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah relaksasi kebijakan untuk meringankan beban dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyampaikan belum ada terobosan kebijakan out of the box atau extra ordinary di sektor penerbangan yang sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi sejak Ratas pada 18 Juni 2020 lalu. Kecuali, hanya pernyataan-pernyataan dan langkah-langkah regulator yang justru membahayakan keselamatan penerbangan.

"Regulasi yang diterbitkan oleh Kemenhub berisiko membahayakan keselamatan penerbangan karena pada umumnya pesawat dan awak kabin yang sudah tidak terbang selama 3 bulan – 4 bulan, tiba-tiba harus terbang dengan mengabaikan protokol keselamatan penerbangan," kata Agus, Senin (20/7/2020).

Agus mencontohkan saat ini penting untuk memastikan kondisi pesawat yang sudah lama tidak beroperasi tetap aman. Hal ini terkait dengan kondisi mesin, peralatan hidrolik dan mekaniknya sedangkan inspektor yang bertugas mengawasi kondisi pesawat ada yang sudah dilakukan PHK atau sudah bekerja tetapi tanpa insentif.

Menurutnya, sejauh ini, Inspektor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) banyak berasal dari maskapai swasta yang saat ini sudah nyaris berhenti beroperasi. Di sisi lain kondisi para pilot dan awak kabin juga belum optimal dapat membahayakan penerbangan.

Sesuai dengan aturan ICAO CASR 91.545 (b), menyebutkan seorang operator tidak boleh menugaskan seorang pilot untuk bertindak sebagai seorang pilot yang bertanggung jawab atas sebuah pesawat terbang kecuali jika pilot tersebut telah melakukan setidaknya tiga lepas landas dan pendaratan dalam waktu 90 hari sebelumnya dengan jenis pesawat yang sama atau dalam simulator penerbangan yang disetujui untuk tujuan tersebut.

“Namun, peraturan ICAO di atas dilanggar oleh Kemenhub melalui Surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.402/2/22/DRJU.DKUPPU-2020 Perihal Pengecualian (Exemption) terhadap Pilot Proficiency Check dan Recent Experience per 26 Mei 2020. Ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” jelasnya.

Agus menjelaskan berdasarkan surat tersebut regulator mengizinkan pilot yang sudah 90 hari tidak terbang untuk langsung dapat menerbangkan pesawat (poin 3c). Hal ini, kata dia, membahayakan keselamatan penerbangan.

“Oleh karena itu, lakukan langkah extra ordinary. Pertama untuk pilot yang sudah 90 hari tidak terbang, dilarang terbang tanpa instruktur karena biar bagaimanapun reaksi pilot yang sudah 90 hari absen, tidak lagi dapat diandalkan untuk menerbangkan pesawat dengan aman,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper