Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Ini Tumpang Tindih, Freight Forwarder Geleng Kepala

Perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) menilai aturan izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) berisiko tumpang tindih.
Kapal kargo bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal kargo bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) kritisi munculnya izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) karena pekerjaannya sudah mencakupi aktivitas BUAM.

Ketua DPW ALFI Provinsi Bali A.A. Bayu Bagus Saputra mengatakan aktivitas mengirimkan barang ekspor, impor dan antar pulau dalam negeri dengan berbagai moda angkutan (darat, laut dan udara) adalah salah satu bentuk layanan diberikan perusahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding).

Dengan demikian, perusahaan dengan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) tidak perlu membuat izin lagi untuk bertindak sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).

“Menggunakan sistem angkutan dengan satu moda maupun memakai sarana banyak moda angkutan adalah pekerjaan sehari-hari perusahaan JPT anggota kami. Jadi JPT atau freight forwarding di sini sudah sesuai dengan kebiasaan aturan bisnis yang berlaku secara global,” katanya, Minggu (19/7/2020).

Menurut Bayu, perusahaan JPT di Bali pada umumnya ekspor komoditi kerajinan yang dibeli langsung para turis ke berbagai kota di dunia secara door to door sedikitnya menggunakan dua moda angkutan, yaitu darat dan udara.

Komoditas ekspor perikanan seperti ikan hidup juga banyak yang ditangani freight forwarding di Bali. Sebab, jaringan rute angkutan udara internasional di Bali paling banyak.

Sekretaris Jenderal DPP ALFI Akbar Djohan membenarkan bahwa banyak perusahaan JPT sebagai perusahaan yang sudah bertindak sebagai Multimodal Transport Operator (MTO).

Menurut Akbar, sesuai dengan SK Menteri Perhubungan No: KP.781/2012 tentang ALFI/ILFA ditegaskan bahwa ALFI/ILFA wadah pembinaan perusahaan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) atau Pengelola Logistik, Ekspedisi, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan badan usaha angkutan Multimoda (BUAM).

“Jumlah perusahaan yang menerapkan sistem angkutan multimoda cenderung meningkat. Hal ini terbukti dari banyaknya perusahaan yang meningkatkan klasifikasi keanggotaan mereka dari klas domestik menjadi klas internasional,” katanya.

Akbar mengatakan bahwa dalam Semester I/2020 ini, meski masih ditengah pandemi Covid-19, jumlah perusahaan anggota ALFI yang mendaftarkan usahanya menjadi anggota langsung Federasi Internasional Asosiasi Freight Forwarder (FIATA) juga terus bertambah.

Dari data-data tersebut secara total Garuda Indonesia mengangkut 879.988 penumpang dari kapasitas maksimal 2,1 juta penumpang pada Mei-Juni 2020. Jumlah penumpang tersebut hanya 41,7 persen dari kapasitas maksimal penerbangan, artinya penumpang pun tidak mencapai 50 persen sesuai batasan yang ditetapkan Kemenhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper