Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Watch mengingatkan agar Kementerian Kesehatan cermat terhadap hubungan akreditasi rumah sakit yang akan jatuh tempo dan rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkap hal ini berkaitan dengan Surat Edaran (SE) nomor YM. 02.02/VI/3099/2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit (RS) yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tanggal 16 Juli 2020.
Menurut Timboel, penerbitan SE ini sebenarnya baik, tetapi ada empat hal yang perlu dikritisi.
Pertama, karena landasan hukumnya yang kurang kuat danseharusnya bentuknya peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Hal ini mengingat proses akreditasi adalah amanat UU No. 44/2009 tentang RS dan teknis pelaksanaanya ada di PMK No 34/2017. Oleh sebab itu, SE seharusnya tidak mereduksi dan melangkahi isi PMK. Terlebih, SE tak biasa digunakan untuk dasar regulasi, tetapi imbauan dan anjuran semata.
"Sepertinya Pak Menkes saat ini senangnya dengan SE bukan, PMK atau kepmenkes, seperti lahirnya SE Menkes yang mengatur tentang tarif tes Covid-19. Saya tidak tahu dasar dan argumentasi hukum Biro Hukum Kemenkes yang merekomendasi lahirnya SE untuk mengatur ke luar, apalagi melangkahi PMK," ungkapnya, Minggu (19/7/2020).
Kedua, akreditasi merupakan syarat kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99/2015.
Ketiga, seharusnya Kemenkes juga mengakomodasi RS yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tapi belum bisa karena belum memiliki akreditasi, terutama RS yang baru berdiri di bawah 2 tahun.
"Juga ada RS yang sudah punya akreditasi, tapi sudah jatuh tempo pada 2019 atau sebelum Covid-19 yang belum diperpanjang sehingga putus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan," tambahnya.
Timboel pun berharap agar Kemenkes bisa bersikap adil dan membuat regulasi dengan memberi kesempatan kepada RS yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena akreditasi sehingga RS tersebut bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada masa pandemi ini.
Oleh sebab itu, untuk memastikan ketentuan hukum bisa berjalan dengan baik dan dipatuhi semua pihak, ada baiknya Menteri Kesehatan mengeluarkan PMK terkait untuk mengatur tentang penundaan kegiatan akreditasi RS secara lebih jelas.
"Terakhir [keempat], mengingat akreditasi RS adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan RS, maka dengan penundaan kegiatan akreditasi RS ini, pemerintah juga harus tetap memastikan semua RS kita tetap memiliki mutu pelayanan yang baik," kata Timboel.