Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerima aset berupa lahan dari Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Lahan seluas 151,34 hektar akan dikembangkan untuk Bandara Singkawang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan partisipasi pemda berupa pemberian lahan ini menjadi dukungan tersendiri bagi pembangunan Bandara Singkawang.
"Kami sangat mengapresiasi atas partisipasi Pemda Singkawang yang ikut serta dan mendukung pembangunan Bandar Udara Singkawang melalui pengadaan aset tanah. Kami berharap pembangunan Bandara Singkawang dapat mendorong peningkatan perekonomian di Kota Singkawang khususnya dan sekitarnya, " katanya dalam keterangan, Sabtu (18/7/2020)
Wali Kota Singkawang Tjai Chui Mie dalam sambutannya berharap pembangunan Bandara Singkawang dapat segera terlaksana. Harapannya, pada 2022 mendatang pembangunan bandara sudah dapat dilaksanakan.
"Kami meminta dukungan dari Kemenhub, dan apa yang menjadi tugas daerah dapat kami akan lakukan dan persiapkan guna memperlancar pembangunan," katanya.
Baca Juga
Kepala Bandara Tebelian Sintang, Patah Atabri mengatakan dari 151, 34 hektar tanah yang telah dihibahkan seluas 31,6 hektar lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan bandara sudah dilakukan Land Clearing sebagai proses pembersihan lahan sebelum dimulainya aktivitas penambangan/pembangunan.
"Bandara Singkawang berdasarkan masterplan memiliki panjang runway 1400 m x 30 m. Tujuan dibangunnya bandara guna memperluas konektivitas dan memudahkan aksesibilitas masyarakat Singkawang," katanya.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Pemkot Singkawang oleh Walikota Singkawang Tjai Chui Mie kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono disaksikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.
Kegiatan ini, merupakan rangkaian tindak lanjut atas penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada tanggal 2 Juni 2020 sebagai wujud kerja sama yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam sektor transportasi udara.