Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Usut Izin Ekspor Lobster dari KKP

Dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh pejabat KKP terkait izin ekspor benih lobster atau benur perlu diselidiki.
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Aparat hukum diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberikan izin ekspor benih lobster atau benur.

Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi VI DPR Andi Akmal Pasludin setelah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo memberhentikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar.

Sebagai gantinya, Edhy segera mengusulkan pengganti Zulficar kepada Presiden Joko Widodo.

“Yang tidak boleh adalah memperjualkan pengaruh dan melanggar aturan yang sudah ada, kalau ini terjadi silakan para penegak hukum untuk menyelidik secara hukum,” ujar Andi Akmal terkait kasus tersebut.

Meski begitu, Andi Akmal mengingatkan pentingnya mendalami Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 itu.

Andi Akmal mengingatkan kalaupun peraturan menteri KKP membolehkan ekspor benih lobster maka izin untuk ekspor benur tentu dengan persyaratan yang ketat.

Andi Akmal heran mengapa dalam waktu singkat, sejak aturan itu dikeluarkan pada 12 Juni, sudah ada 30 eksportir benur. Padahal, lanjutnya, persyaratan yang ditetapkan KKP cukup berat, termasuk soal pengalaman budi daya lobster.

“Ternyata kita cek datanya hari ini sudah di atas 30 perusahaan yang sudah dapat kuota. Apakah benar perusahaan ini sudah memenuhi syarat?,” ujarnya.

Andi Akmal juga mempertanyakan apakah mekanisme pemilihan perusahaan itu sudah benar. Siapa yang diuntungkan dan apakah betul sesuai dengan tujuannya?, ujar Andi Akmal. 

“Kalau tujuannya tidak baik maka ekspor itu tidak menghasilkan hasil yang maksimal.” ujar Andi Akmal dalam diskusi bertajuk “Polemik Ekspor Lobster; untungkan rakyat atau pengusaha?” di Gedung DPR.

Pembicara lain dalam diskusi tersebut adalah anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding dan mantan anggota DPR Fahri Hamzah.

Andi Akmal mengatakan sebagai anggota DPR dirinya mendukung kebijakan ekspor lobster tersebut jika menguntungkan rakyat dan nelayan.

Akan tetapi, kegiatan ekspor tersebut juga tidak boleh merusak lingkungan.

Sementara itu, Fahri Hamzah yang kini beralih menjadi pegusaha ekspor lobster setelah tidak maju lagi sebagai calon anggota DPR, menampik jika dibukanya ekspor benih lobster bisa mengancam keberlangsungan ekosistem.

Fahri megatakan seandainya lobster ditinggalkan di alam, maka diperkirakan jumlah telur yang bisa mencapai dewasa hanya sekitar 0,2 persen.

Fahri menambahkan, bila dibudidayakan lobster dapat mencapai dewasa hingga sekitar 30 persen. Fahri menegaskan bahwa lobster di Indonesia masih jauh dari kata punah.

Menurut Fahri populasi lobster di alam liar masih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper