Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar diberhentikan sejak 13 Juli 2020 karena melanggar regulasi manajemen PNS.
Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo mengatakan Zulficar bukan mengundurkan diri sebagaimana diberitakan sebelumnya. Dia menyebut, Zulficar diberhentikan oleh Menteri Edhy Prabowo pada 13 Juli 2020.
Agung menjelaskan, alasan pemberhentian Zulficar adalah kepatuhan pada regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Beleid itu antara lain mengatur jabatan pimpinan tinggi madya tertentu tidak dapat ditempati dari kalangan bukan PNS.
Beberapa bidang tersebut yaitu rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, dan pengelolaan sumber daya alam. Menurut Agung, Zulficar bukan dari kalangan PNS.
“Pak Menteri hanya melaksanakan amanat itu. Dan Pak Zulficar menerima dengan legowo,” tutur Agung seperti dikutip dari Tempo, Kamis (16/7/2020).
Sejatinya, PP No.17 Tahun 2020 memberikan ruang bagi pejabat non-PNS untuk menempati bidang-bidang yang dilarang. Hal itu dimungkinkan jika pejabat yang bersangkutan mendapatkan persetujuan dari presiden setelah memperoleh pertimbangan dari menteri terkait, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
Baca Juga
Dikonfirmasi terkait ayat ini, Agung hanya menjawab singkat. “Amanat PP sebagai dasar,” tuturnya.
Informasi terkait mundurnya Zulficar beredar melalui perpesanan instan. Saat dikonfirmasi terkait kabar itu, Zulficar membenarkannya. "Benar," kata dia kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Zulficar menyatakan telah memberikan alasan prinsip kepada Edhy dalam lembar pengunduran diri tersebut. Dia juga meminta maat kepada kolega di lingkup KKP atas pengunduran diri yang mendadak. Meski begitu, dia memastikan masih akan mengerjakan tugas dan disposisi di Kementerian hingga 17 Juli mendatang.