Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pengajuan penambahan penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2020.Komisi VI DPR juga memberikan lampu hijau untuk pencairan utang pemerintah serta pinjaman dana pemerintah ke BUMN.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN dan jajarannya yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2020).
“Komisi VI DPR INI menyetujui besaran yang terkait dengan penyertaan modal negara tahun 2020 sejumlah 23,65 triliun rupiah. Setuju ya,” ujar Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima dalam rapat yang disiarkan secara langsung tersebut, Rabu (15/7/2020).
Jumlah PMN yang disetujui Komisi VI DPR tersebar untuk tujuh BUMN. Rincian PMN sebagai berikut :
- PT Hutama Karya (Rp7,5 triliun)
- PT Permodalan Nasional Madani (Rp1,5 triliun)
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Rp500 miliar)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Rp6 triliun)
- PT Perkebunan Nusantara III (Rp4 triliun)
- Perum Perumnas (Rp650 miliar)
- PT KAI (Rp3,5 triliun).
Selain itu, Komisi VI menyetujui usulan besaran pencairan utang negara ke BUMN dengan jumlah total penagihan sekitar Rp116 triliun. Pencairan utang pemerintah ke BUMN disepakati sebagai berikut :
- PT Hutama Karya (Rp1,88 triliun)
- PT Wijaya Karya (Rp59,91 miliar)
- PT Waskita Karya (Rp8,94 triliun)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (Rp5,02 triliun)
- PT KAI (Rp257,88 miliar)
- PT Pupuk Indonesia (Rp5,75 triliun)
- Perum Bulog (Rp566,36 miliar)
- PT Pertamina (Rp45 triliun)
- PT PLN (Rp48,46 triliun)
Sementara untuk pinjaman dana dari pemerintah, dana Rp11,5 triliun tersebut akan diberikan kepada PT Krakatau Steel (Persero) tbk. sebesar Rp3 triliun dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp8,5 triliun.
Baca Juga
Adapun untuk satu BUMN lainnya yakni PT Kimia Farma (Persero), Komisi VI meminta pemerintah menyelesaikan secara langsung dengan perseroan. Pemerintah sendiri tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp1,13 triliun kepada Kimia Farma yang berasal dari utang BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, RS Pemerintah, RS TNI, dan RS Polri.