Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada hari ini, Rabu (15/7/2020). Aliran penyertaan modal negara (PMN) jadi menu pembahasan utama.
Berdasarkan jadwal harian DPR RI, rapat kerja tersebut dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Adapun agenda rapat adalah review PMN Tahun 2020 sesuai Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara TA 2020.
Selain itu, Erick dan DPR juga bakal membahas soal pencairan utang pemerintah kepada BUMN tahun anggaran (TA) 2020 dan dana talangan TA 2020. Kemudian di akhir akan ada tindak lanjut kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI.
Paling baru, pada Selasa (14/7/2020) malam, Komisi VI menggelar RDP dengan lima BUMN penerima PMN tahun 2020, yakni PT Hutama Karya Hutama Karya (Persero) atau HK, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Dalam rapat tersebut, para BUMN itu memaparkan alokasi penggunaan suntikan dana tambahan dari pemerintah. Adapun HK, PLN dan PNM tercatat mendapatkan PMN tunai, sedangkan BPUI dan PANN memperoleh PMN berupa konversi pokok utang (subsidiary loan agreement/SLA) atau dalam bentuk nontunai.
Secara total, untuk anggaran 2020 ada delapan BUMN yang mendapatkan alokasi PMN dari pemerintah. Selain kelima BUMN yang telah disebutkan sebelumnya, PMN juga bakal diberikan kepada PT SMF (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan PMN untuk penguatan neraca transaksi berhalan, khususnya impor migas melalui BUMN.
Baca Juga
Di luar PMN tersebut, pemerintah juga berencana menggelontorkan dana tambahan kepada sejumlah BUMN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akan diberikan dalam tiga bentuk yaitu PMN, pembayaran kompensasi dan dana talangan.
Untuk dana berbentuk PMN tambahan akan diterima oleh PT PLN (Rp5 triliun), PT HK (Rp11 triliun), PT BPUI (Rp6,27 triliun), PT PNM (Rp2,5 triliun), dan PT ITDC (Rp500 miliar). Kemudian untuk pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina (Rp48,25 triliun, PT PLN (Rp45,42 triliun), dan Perum Bulog (Rp560 miliar).
Selanjutnya, dana tambahan berbentuk dana talangan investasi diberikan kepada Perum Bulog (Rp13 triliun), PT Garuda Indonesia Tbk. (Rp8,5 triliun), PT Perkebunan Nasional (R4 triliun), PT KAI (RP3,5 triliun), PT Krakatau Steel (Rp3 triliun) dan Perum Perumnas (RP650 miliar).