Bisnis.com, JAKARTA — Hasil survei lembaga Saiful Mujani Research and Consulting menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat belum mengetahui Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.
"Saat ini baru 26 persen yang tahu RUU Cipta Kerja. Mayoritas warga 74 persen masih belum tahu. Ada kenaikan awarness pada RUU ini dibanding Maret lalu, tapi kenaikan itu masih sangat sedikit dalam 5 bulan terakhir," kata Direktur Riset Deni Irvani melalui siaran pers, Selasa (14/7/2020).
Deni mengatakan bahwa persentase warga yang menyatakan mengetahui RUU Cipta Kerja masih relatif rendah meskipun ada kenaikan dibanding survei sebelumnya.
Pada Maret lalu, hanya 14 persen yang mengetahui RUU Cipta Kerja. Ada kenaikan sebesar 12 persen dibandingkan survei pada bulan Juli ini.
"Pada Maret lalu hanya 14 persen yang tahu RUU Cipta kerja alias Omnibus Law, sementara sekarang sudah naik menjadi 26 persen," kata dia.
Rendahnya angka pengetahuan masyarakat mengenai RUU ini, menurut Deni, merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa harus ada upaya menyebarkan RUU ini secara lebih luas agar masyarakat memahaminya.
“Karena itu, kenyataan bahwa baru 26 persen warga yang mengetahui RUU Cipta Kerja menunjukkan bahwa ada pekerjaan rumah untuk menyebarkan informasi tentang RUU secara lebih luas dan merata agar lebih banyak warga memahaminya,” ujar Deni.
Wawancara per telepon dilakukan pada 8—11 Juli 2020 terhadap 2.215 responden yang dipilih secara acak di seluruh Indonesia.