Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya meresmikan aturan mengenai uji tipe kendaraan bermotor listrik. Beleid ini sekaligus menambahkan ketentuan uji tambahan bagi kendaraan listrik dari uji aki, hingga emisi hidrogen.
Pengaturan tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Tenaga Penggerak Motor Listrik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui peraturannya tersebut menegaskan setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain melakukan pengujian tipe, kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan pengujian tipe fisik.
"Penambahan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik [KBL] sebagaimana pada ayat (3) berupa pengujian terhadap, akumulator listrik; alat pengisian ulang energi listrik; perlindungan sentuh listrik; keselamatan fungsional; dan emisi hidrogen," jelasnya dalam beleid tersebut seperti dikutip Bisnis.com, Senin (13/7/2020).
Adapun, cakupan beleid tersebut dilakukan terhadap kendaraan bermotor listrik yakni sepeda motor; mobil penumpang; mobil bus; mobil barang; dan kendaraan khusus.
Kemenhub pun mengatur bagi pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe oleh lembaga pengujian atau laboratorium uji dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Accreditation Cooperation/ International Laboratory Accreditation Cooperation; atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya.
Baca Juga
Hasil pengujian berupa sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator yang dijadikan dasar persyaratan dalam penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik. Sertifikat ini dapat berupa sertifikat standar nasional indonesia.
Sementara itu, pengujian terhadap alat pengisian ulang energi listrik dilakukan untuk memeriksa pemenuhan pemasangan indikator pengisian akumulator untuk kendaraan bermotor listrik berjalan dengan baik.
Di sisi lain, pengujian terhadap perlindungan sentuh listrik dilakukan pada jaringan tegangan tinggi yang tidak terhubung dengan sumber daya tegangan tinggi eksternal yang pengujiannya meliputi pengujian perlindungan kontak langsung; perlindungan kontak tidak langsung; dan hambatan isolasi. Adapun, pemeriksaan keselamatan fungsional dilakukan untuk memastikan bahwa KBL harus memenuhi ketentuan dilengkapi indikator sebagai alat informasi pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai.
Kendaraan juga harus dilengkapi indikator berupa sinyal optik, audio, atau sinyal lainnya yang dapat dilihat atau didengar saat pengemudi meninggalkan kendaraan masih dalam kondisi kendaraan siap dikendarai; dan saat melakukan pengisian akumulator on-board oleh sumber daya listrik eksternal yang terhubung secara fisik ke inlet KBL tidak terjadi pergerakan yang ditimbulkan dari sistem propulsi kendaraan secara eksternal.
Pengujian terhadap emisi hidrogen dilakukan pada KBL yang dilengkapi dengan akumulator yang menggunakan cairan pengisi. Pengujian dilakukan untuk memastikan KBL memenuhi ketentuan emisi emisi hidrogen berada di bawah 125 g selama 5 jam atau di bawah 25 x t2g selama t2 dalam satuan jam pada prosedur pengisian normal.
Kedua, pengisian akumulator dan penghentian pengisian daya dikontrol secara otomatis; penyambungan dan pemutusan ke sumber daya tidak mempengaruhi sistem kontrol fase pengisian daya; dan indikator atas kegagalan pengisian akibat kerusakan pengisi daya.
Ketiga, hasil pengujian dapat digunakan KBL tipe lain sepanjang memiliki spesifikasi akumulator yang sama.
"Penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik berupa alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan terhadap sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe," katanya.